Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Keamanan pangan adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tercemarnya biologis, kimia dan fisika serta benda – benda asing seperti rambut, debu, serpihan kaca dan lain – lain.
Demikian yang dikatakan Kepala Bidang Dalwas Farmasi, Alkes dan Makmin Pangestutiningsih dalam talkshow warta 10 yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Menurut Pangestutiningsih, selain keamanan pangan juga PIRT yaitu sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis atau legalitas dari Kepala Daerah Bupati atau Walikota terhadap pangan produksi dari industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran pangan untuk menjamin keamanan pangan pada produk pangan yaitu dengan sertifikat PIRT.
“ Jadi sertifikat PIRT ini untuk melegalkan produk makanan yang diproduksi yang aman untuk dikonsumsi. Dan tips keamanan pangan yang utama adalah menjaga kebersihan, pangan matang dan mentah dipisahkan, memasak dengan benar, dan suhu aman sekitar 26 derajat celcius serta gunakan air dan bahan baku yang aman,” ujar Ningsih.
Berdasarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum membeli produk makanan harus memahami dan mengecek kemasan, label makanan, izin edarnya dan kedaluwarsa atau biasa dikenal dengan cek KLIK ( Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa ).
“ Jadi saat kita ingin membeli produk makanan kita perlu perhatikan dari kemasan tidak rusak, labelnya resmi, izin edar dan tanggal kedaluwarsa agar kita aman mengkonsumsi makanan tersebut,” tutur Ningsih.
Terkait izin edar produk makanan kering seperti snack dan makanan luar negeri juga harus ada sertifikat halal dari MUI dan sertifikat PIRT yang bisa dibuat di Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal yang bertujuan untuk melegalkan bahwa produk makanan aman dikonsumsi.
Untuk itu pihaknya siap untuk mendampingi terkait keamanan makanan dan proses penerbitan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan cepat dan gratis atau bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
Sementara itu Kepala Tim Dalwas Makmin Imamiyatun Nadhiroh menambahkan, ciri – ciri makanan yang mengandung Formalin, Rodami dan boraks biasanya tidak mudah hancur, kenyal, sangat renyah, tahan lebih dari 3 hari (tidak busuk dan berjamur), berwarna lebih mencolok, dan juga tidak dikerubungi oleh lalat dan semut.
“ Berdasarkan hasil temuan, kami menemukan makanan yang mengandung boraks pada bakso dan cilok. Kemungkinan mereka mengira agar produknya tahan lebih lama sehingga menggunakan bahan berbahaya yaitu boraks. Makanan yang mengandung bahan berbahaya biasa pada ikan asin, daging, tahu, kerupuk, dan mie,” jelas Mami. (CF)