Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Antenatal Care (ANC) adalah pemeriksaan kehamilan yang bertujuan meningkatkan kesehatan fisik dan mental ibu hamil dan janin. ANC ini perlu mendapat perhatian serius selain memastikan kondisi kesehatan ibu dan janin, ANC juga merupakan salah satu indikator mutu kesehatan ibu dan anak.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Program Ibu dan Lansia Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Sairuroh dalam talkshow warta 10 yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM pada Rabu, (28/2/2024) pagi.
Menurut Sairuroh, usia wanita yang standard untuk hamil adalah lebih dari 20 tahun atau sekitar usia 20 – 35 tahun. Sedangkan tidak layak hamil usia dibawah 20 tahun. Hal ini bertujuan untuk kesehatan ibu hamil dan janin. Dimana usia wanita standard fungsi reproduksinya sudah terbentuk secara maksimal.
“ Jadi diharapkan usia dibawah standard jangan hamil dulu. Dan usia wanita lebih dari 35 tahun juga diharapkan tidak hamil. Karena ada efek dan resiko yang tidak baik atau fungsi reproduksi sudah tidak berfungsi maksimal. Maka usia diatas 35 tahun atau sudah tidak menstruasi diharapkan agar KB,” tutur Sairuroh.
Untuk itu program pemerintah untuk remaja putri wajib meminum tablet tambah darah 1 minggu sekali khususnya SLTP dan SLTA. Dengan meminum tablet tambah darah ini diharapkan hemoglobin remaja putri tersebut bisa mencapai diatas 12 gram per desiliter (g/dL) sehingga nantinya menjadi layak untuk hamil.
Adapun untuk ANC ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, praktek mandiri bidan dan rumah sakit. Standard layanan ANC minimal 6 kali dan minimal selama hamil pada saat trimester 1 antara usia kehamilan 0-12 minggu atau 0 – 1 Bulan 1 kali.
“ Jadi bagi ibu hamil saat trimester 1 harapannya bisa kontak langsung dengan para dokter. Karena dokter inilah yang nantinya akan melaksanakan skrinning ibu hamil dengan mengetahui melahirkan normal atau tidak. Apalagi sekarang ini 9 puskesmas yang ada di Kabupaten Tegal ini sudah memiliki sarana USG. Dan ini menjadi kewajiban dari para dokter untuk bisa melaksanakan layanan USG kepada ibu hamil. Karena ibu hamil punya hak untuk periksa laboratorium seperti USG, Hemoglobin, HIV, HPSG dan Sipilis harus didapatkan,” jelas Sairuroh.
Diakhir talkshow, Sairuroh berpesan kepada seluruh ibu hamil untuk selalu memeriksakan kehamilan secara teratur minimal 6 kali salah satunya memeriksakan kehamilannya 2 kali USG di trimester 1 dan 1 kali pada trimester 3. Maka para ibu hamil harus aktif bertanya kondisi kehamilannya ke dokter dan Buku KIA harus dibaca karena buku KIA ini sebagai pengetahuan tambahan untuk para ibu hamil maupun para ibu yang memiliki balita. Harapannya para ibu hamil dalam kondisi sehat, proses melahirkan mudah dan keluarga sehat. (CF)