Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Demikian yang dikatakan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (02/07/2024) pagi.

Menurut Yohanes Rafael, terkait persiapan pengadaan ASN di Kabupaten Tegal tahun 2024 ada 3 (tiga) jenis yaitu seleksi kedinasan, pengadaan CASN, dan pengadaan PPPK. Untuk pelaksanaan pengadaan CASN dan PPPK pihaknya menunggu ketentuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( KemenPAN-RB ).

“ Kami menunggu informasi dari KemenPAN-RB terkait pelaksanaan seleksi Kedinasan, CASN dan PPPK khususnya di Kabupaten Tegal. Untuk seleksi kedinasan sudah dilaksanakan, tinggal pelaksanaan seleksi CASN dan PPPK,” tutur Rafael.

Yohanes Rafael menegaskan bagi para pendaftar CASN ini dipersiapkan dengan baik melalui bimbingan belajar ataupun latihan – latihan soal di internet, karena yang menentukan kelulusan adalah kemampuan diri sendiri. Dan perlu diingat jangan percaya kepada pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan menjadi ASN dengan biaya tertentu. Pendaftaran CASN ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentiaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono menambahkan, perbedaan ASN dan PPPK. ASN adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti di Pemerintah Kabupaten adalah Bupati. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu tertentu.

“ Jadi perbedaan ASN dan PPPK adalah kalau ASN tetap dan PPPK ada perjanjiannya atau bisa dikatakan kontrak kerja. Tinggal kesepakatan PPK mau memberikan kontrak kerja berapa tahun minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Ketika kontrak kerja itu selesai, maka bisa diperpanjang sesuai dengan formasi kebutuhan yang ada,” jelas Tri.

Adapun untuk persyaratan CASN dan PPPK juga berbeda, untuk formasi CASN persyaratan usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk dokter spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, perekayasa, peneliti yang kualifikasi pendidikannya S3 sampai usia maksimal 40 tahun. Sedangkan PPPK persyaratan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun di masing – masing jabatan yang dilamar.

“ Misalkan guru batas usia maksimal 59 tahun. Untuk PPPK tahun ini informasi awal harus sudah punya pengalaman kerja. Untuk detail ketentuannya, kami menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat,” tambah Tri. (CF)

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X