Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Layanan Call Center 112 Kegawatdaruratan berfungsi sebagai pusat komunikasi terpadu yang menerima panggilan darurat dari masyarakat. Melalui satu nomor tunggal, masyarakat dapat menghubungi berbagai layanan darurat seperti kepolisian, pemadam kebakaran, layanan medis darurat, dan SAR (Search and Rescue).

Demikian yang dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Ridha di Studio Radio Slawi FM, pada Senin, (01/07/2024) pagi.

Menurut Nurhayati, Layanan Call Center 112 tujuannya untuk membantu masyarakat mengatasi masalah kegawatdaruratan. Maka Pemerintah Kabupaten Tegal membuat layanan call center 112 ini mengacu pada Permen Kominfo RI No.  14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (fundamental technical plan) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang mengatur penomoran layanan panggilan darurat adalah nomor 112 bebas biaya panggilan.

“ Layanan call center 112 ini gratis tanpa biaya, bahkan hp masih terkunci pun layanan tersebut bisa di gunakan. Memang layanan cal center 112 ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan dan khusus wilayah Kabupaten Tegal,” tutur Nurhayati.

Berdasarkan Keputusan Dirjen PPI Kemen Kominfo RI No. 112 Tahun 2019 Tentang  Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 berisi tentang petunjuk pelaksanaan layanan panggilan darurat 112 oleh pemerintah daerah, operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (call center).

“ Kenapa layanan ini gratis karena semua provider harus melayani dengan nomor apapun ketika klik nomor 112 tetap gratis tanpa biaya atau tidak terkena pulsa. Secara teknis masyarakat saat menggunakan layanan tersebut nanti diterima oleh operator kami yang kemudian operator kami memverifikasi terlebih dahulu, kemudian menghubungi langsung dinas atau instansi terkait tergantung laporannya,” jelas Nurhayati.

Selain itu, Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal juga mengatur tentang penetapan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal.

Diakhir talkshow, Nurhayati berharap masyarakat bisa menggunakan fasilitas layanan call center 112 kegawatdaruratan ini dengan baik dan bijak serta bisa menjadi solusi khususnya masyarakat Kabupaten Tegal. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat membantu mensosialisasikan layanan call center 112 ini kepada mereka yang belum mengerti cara dan fungsi layanan tersebut. (CF)

 

 

 

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X