Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal, untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanakan pemilu 2024.

“ Netralitas ASN pada pemilu 2024 adalah harga mati. Tidak ada perdebatan. ASN harus netral. Mari kita tegakan bersama. Kita sebagai ASN harus netral,” tegas Agustyarsyah pada pengarahan di hadapan Sekda, Asisten Sekda, Kepala Dinas, Badan, Kepala OPD, para camat serta seluruh pejabat administrator (sekretaris dinas, kepala bagian, kepala bidang serta para sekretaris kecamatan) se Kabupaten Tegal di Aula Gedung PMI Komplek Alun Alun Hanggawana Slawi, pada, Selasa (30/1/2024) pagi.

Agustyarsyah mengatakan, berdasarkan catatan jumlah ASN di Kabupaten Tegal sekitar 10.900 orang. Jumlah yang cukup besar . Hampir separuh lebih dari  jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional se Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang .

Jumlah ASN sebanyak itu, ada dilingkungan unit kerja Para Kepala Dinas, Badan dan  Kecamatan  dimana Bapak/Ibu menjadi atasan langsungnya.  Oleh karena itu berikan arahan kepada  seluruh ASN di unit kerja masing masing sehingga mereka mengerti, memahami dan  melaksanakan netralitas pada pemilu ini dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Baik itu pelanggaran secara  abstrak (lewat unggahan foto, simbol, kata atau kalimat  di media) maupun pelanggaran dalam realitas dilapangan misal ikut kampanye mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif atau partai politik  tertentu.

“ Bapak ibu adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang ada harus netral. Dan harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon tersebut adalah  saudara, kerabat atau teman kita sendiri “ jelas Agustyarsyah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN antara lain di sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara   bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Dalam hal ini juga  sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor : 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara  dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal  wajib  menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah.

Agustyarsyah juga menambahkan difinisi netralitas yaitu ASN harus   bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua.

Sesuai dengan peraturan yang ada maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas  akan di kenakan sangksi  mulai dari sangsi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka / tertutup sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.

Untuk itu pihaknya meminta apabila ada ASN dibawah kendali kepala dinas dan terindikasi kurang atau tidak netral secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku  ASN.

“ Saya berharap, agar pada pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu nanti, tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas. Baik itu catatan/ temuan di Bawaslu, kepolisian, TNI dan aparat  lainnya,” pungkasnya (CF/IN).

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X