Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar acara Pemantauan Implementasi Pencegahan Korupsi Monitoring Center For Prevention (MCP) 2024 oleh KPK RI di Pendopo Amangkurat, pada Kamis (19/09/2024).
Kegiatan yang diikuti OPD se-Kabupaten Tegal bertujuan untuk terus mengoptimalkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tegal demi pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.
“ Hari ini, kita akan mendengarkan harapan dari KPK dan kondisi yang perlu kita jaga untuk memastikan Kabupaten Tegal dalam kondisi terbaik,” katanya.
Agustyarsyah juga menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bukan hanya dalam pencapaian kinerja, tetapi juga dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap semua yang dilakukan.
“ Progres capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tegal dari tahun 2019 hingga 2024, yakni pada tahun 2019 capainnya 87 persen. Sedangkan data per 19 September 2024 capainnya di angka 64,18 persen,” ungkapnya.
Meski sempat mengalami penurunan, Agustyarsyah optimis bahwa capaian MCP di tahun ini dapat ditingkatkan di atas 90 persen jika semua pihak bekerja sama.
“ Saat ini, kita berada di peringkat 35 dari 546 daerah, tetapi kita harus mengejar posisi lebih baik di Jawa Tengah yang hanya peringkat 14 dari 36,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Azril Zah menambahkan, bahwa upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih kepada perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya korupsi di awal.
” Pencegahan yang kita lakukan bukan hanya untuk mencegah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT), tetapi lebih kepada perbaikan sistem dari hulu,” ujarnya.
Dengan dukungan KPK, Pemkab Tegal terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritas, demii terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan mencegah praktik korupsi. (CF/IN)