Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Usai dinyatakan lolos di tahap kualifikasi penilaian Website, SAQ, Verifikasi dan Visitasi dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Pemkab Tegal ikuti penilaian tahap akhir.

Bupati Tegal Umi Azizah selaku pimpinan badan publik Pemerintah Kabupaten Tegal dengan di damping Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati,  Kepala Bappeda dan Litbang Faridj Wajdi serta tim PPID Pemerintah Kabupaten Tegal melaksanakan tahap Penilaian Uji Publik  Keterbukaan Informasi dengan Tema “ Membangun Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif dalam Mewujudkan Good Governance ” di Ruang 2 Gedung Universitas Semarang (USM) Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, (6/12/2023) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah memaparkan komitmennya  selaku pimpinan badan pulik dalam Implementasi Kebijakan publiknya terkait program, kegiatan,  anggaran, Inovasi dan penggunaan teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Pemeirntahan yang terbuka.

Di hadapan tiga panelis, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Indrayana, Dosen Fakultas Hukum UNDIP Lita Tyesta Addy Listya Wardhani dan Dosen FISIP UNDIP Lintang Ratri Rahmiaji, Bupati Tegal memaparkan presentasi uji publik dengan lugas dan jelas berkaitan dengan Keterbukan Informasi Publik diinstasinya.

” Pemkab Tegal, terus berupaya menyampaikan kepada masyarakat mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran. Dalam  membangun Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif dalam mewujudkan Good Governance. Tidak ada yang kita tutup-tutupi, justru kita buka seluas-luasnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai kebijakan nasional yang kami operasionalkan melalui sejumlah kebijakan, Program dan kegiatan  di tingkat daerah,” tutur Umi.

Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menunjang Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan Website dan akun media sosial seperti facebook, Instagram, Youtube, dan twitter dengan harapanan masyarakat dimudahkan untuk mengakses informasi publik PPID Pemkab Tegal.

Pemerintah Kabupaten Tegal selalu berupaya untuk transparan. bahkan, pihaknya selalu mengingatkan jajarannya agar tranparansi itu menjadi nafas ketika melayani masyarakat.

“ Dalam setiap kesempatan, saya pesan agar ASN juga harus terbuka, ini  tak lain agar pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat bisa tercapai,” jelas Umi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Indrayana menjelaskan bahwa presentasi Uji Publik Bupati Tegal selaku Pimpinan badan publik sangat lugas dan jelas, oleh karenanya   tak perlu kami banyak bertanya.

” Upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di instasinya sangat baik dengan dilakukanya Monev tata kelola layanan informasi publik setiap tahun pada perangkat daerah selaku PPID Pelaksana merupakan langkah yang patut kami apresiasi,” pungkasnya. (CF/IN)

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X