Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat diantaranya menyelenggarakan kegiatan pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, menyelenggarakan kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik serta pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Demikian yang dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Tegal Saidno dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM pada, Kamis (15/08/2024) pagi.
Menurut Saidno, pada prinsipnya Inspektorat bertugas mengaudit, meriview, memonitoring dan mengevaluasi serta melakukan pengawasan lainnya yang berbentuk kemitraan maupun konsultasi. Hal ini merupakan paradigma baru APIP kekinian yang sudah memiliki upaya untuk mencegah terjadinya persoalan. Selain itu juga pihaknya mengeluarkan inovasi yang dinamakan APIP Mitra Perangkat Daerah dan Desa.
“ Kami memiliki dasar hukum Perbub Nomor 82 tahun 2021 khususnya di pasal 9 yang mengatur Inspektorat. Secara khusus kami ingin mengawal Perda Nomor 3 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tegal tahun 2019-2024. Intinya kami mengawal seluruh regulasi dapat dilaksanakan dan tidak meniggalkan residu permasalahan dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik yang menyangkut hajat orang banyak,” ujar Saidno.
Saidno menekankan agar mengutamakan integritas yaitu jujur, peduli, disiplin, tanggug jawab, mandiri, adil, berani, sederhana dan kerja keras yang menjadi nilai – nilai yang perlu ditanamkan kepada para generasi muda penerus bangsa dan jadikan integritas sebuah kebutuhan. Mari lakukan segala sesuatu dengan niat baik yang dimulai dari diri sendiri.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Trianto Budiatmoko menjelaskan bahwa, untuk pengawasan akuntabilitas keuangan pihaknya memiliki kegiatan yaitu penyelenggaraan pengawasan internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan keuangan Pemerintah Daerah, review laporan keuangan dan pengawasan desa.
“ Jadi pengawasan akuntabilitas keuangan ini mempunyai 2 (dua) jenis tugas pemeriksaan diantaranya penjaminan mutu dan pendampingan atau konsultasi. Untuk penjaminan mutu kami melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa berdasarkan peta resiko yang ada di aplikasi SISKEUDES, dan melakukan monitoring. Sedangkan pendampingan atau konsultasi, kami ada inovasi APIP Desa yang bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas prosedur yang telah disepakati yang diperuntukkan untuk 30 Desa di Kabupaten Tegal,” jelas Trianto. (CF)