Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tegal memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.

Demikian yang dikatakan oleh Perencana Bappedalitbang Kabupaten Tegal Febrie Hastiyanto dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM pada Selasa, (13/08/2024) pagi.

Menurut Febrie, Bappedalitbang memiliki beberapa bidang diantaranya Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia , Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah serta Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA). Sedangkan Litbang ada Riset dan Inovasi.

RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

“ RPJPD menjadi arahan masing – masing kepala daerah di setiap periode mengikuti RPJPD. Sehingga arah pembangunan antar kepemimpinan terintegrasi tidak terpisah – pisah. Ketika menyusun RPJPD 20 tahun bersamaan dengan RPJMD periode 1 yang nantinya pada pilkada 27 November 2024 mendatang maka langsung diterapkan periode 1 (satu) 5 tahun pertamanya,” tutur Febrie.

Sementara itu, Peneliti Bappedalitbang Kabupaten Tegal Dedi Surachman menjelaskan, proses pelaksanaan RPJPD yaitu dengan evaluasi oleh provinsi terlebih dahulu, kemudian 15 hari keluar hasil evaluasinya dan disempurnakan serta ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan selanjutnya pelaksanaannya.

“ Pelaksanaan RPJPD ini sebentar lagi kita menghadapi Pilkada dan semua calon Kepala Daerah harus merujuk pada RPJPD yang kemudian muncul inmendagri yang menyebutkan daerah diminta menyusun RPJPD tenokratik secara prinsip menjadi bagian pelaksanaan RPJPD walaupun bukan normatifnya. Secara umum meskipun jalannya paralel, tapi dalam satu rel yang sama,” jelas Dedi.

Dedi berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal agar mengetahui bahwa tanggung jawab pembangunan tidak sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah. Tapi peran seluruh stakeholder seperti Pemerintah, Masyarakat, Perguruan Tinggi sebagai Akademisi, Dunia Usaha dan media yang berperan penting mendesentralisasikan sebuah informasi kepada khalayak umum dan kedepan Kabupaten Tegal bisa menjadi Kabupaten Menakjubkan. (CF)

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X