Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kewenangan yang menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan salah satunya adalah Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten, Pengelolaan Terminal dan Pengujian berkala kendaraan bermotor.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Edi Widyanto dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM,pada Kamis (25/07/2024) pagi.
Menurut Edi, Dinas Perhubungan juga melaksanakan pengelolaan terminal di Kabupaten Tegal seperti Terminal Dukuhsalam, Adiwerna, Rest Area Klonengan, Pasar Trayeman dan Rest Area Angkutan Barang Maribaya. Sedangkan angkutan jalan melaksanakan Uji KIR atau kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
“ Tupoksi kita memang banyak, namun kami menjelaskan sesuai bidangnya. Bagi masyarakat silahkan berbagi informasi atau menanyakan tentang KIR tersebut. Kalau bicara angkutan umum sedikit prihatin apalagi perkembangan sekarang adanya transportasi online dan odong – odong sedikit banyak mempengaruhi para pemilik angkutan umum. Maka kemarin adanya audiesi bersama paguyuban angkutan dan dapat respon cepat dari Pj Bupati Tegal dengan resmi mengeluarkan surat edaran nomor 500.11/1/15 tertanggal Slawi, 20 Juli 2024 tentang larangan penggunaan odong – odong untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Tegal,” tutur Edi.
Berdasarkan surat edaran larangan beroperasinya odong – odong adalah kendaraan odong-odong bukan merupakan Angkutan Umum, Perubahan/Modifikasi Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Odong-odong merupakan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku, tidak melalui uji tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum, serta Operasional tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas.
“ Kendaraan odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan dan sangat beresiko terhadap keselamatan bagi masyarakat,” jelas Edi.
Sementara itu, Kasi Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Singgih Wibowo menambahkan, angkutan umum atau kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian atau biasa dikenal dengan Uji KIR yang bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
“ Kendaraan bermotor ini harus dilakukan pengujian. Untuk kendaraan yang berlokasi dliuar Kabupaten Tegal bisa melakukan uji KIR dengan nama Numpang Uji (NU) dengan syarat adanya surat rekomendasi dari kendaraan asal, kartu uji elektronik, kartu hasil uji, STNK, KTP dan Kendaraan hadir di lokasi uji. Kalau semua syarat terpenuhi, maka akan tertib surat pemeriksaan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (CF)