Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Tiga desa di Kabupaten Tegal yakni Desa Sigentong Kecamatan Warureja, Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah dan Desa Bukateja Kecamatan Balapulang menerima piagam penghargaan dari Bupati Tegal atas keberhasilannya menjadi Badan Publik Desa Informatif, bertempat di Gedung Dadali pada, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud mewakili Bupati Tegal dalam acara Apresiasi KIP Award Desa dan Inkubasi Bisnis Berbasik TIK Award Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Amir mengatakan, bahwa hal utama yang harus dimiliki setiap lembaga publik sekarang adalah komitmen yang kuat dan sungguh – sungguh untuk berubah menjadi organisasi pemerintah desa yang modern, dengan diikuti transformasi mindset dan cutureset yang juga sudah berpola pikir digital, tidak lagi konvensional.
“ Semangatnya adalah melayani secepat mungkin, semudah mungkin. Dan semuanya bisa dilakukan karena ada teknologi, ada kecerdasan buatan yang bisa kita manfaatkan,” ungkap Amir.
Amir menjelaskan, penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Desa ini sangatlah penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa. Sebagai bentuk kepatuhan pada Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik Award Desa ini baru pertama kali diselenggarakan.
Tujuannya adalah guna meningkatkan motivasi bagi badan publik desa untuk melakukan tata kelola layanan informasi publik agar lebih mudah , murah, update dan akuntabel. Dengan cara itu maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Untuk tahun pertama ini baru diikuti 35 desa yang telah memiliki website serta telah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi desa.
“ Tiga desa yang meraih penghargaan badan publik desa informatif itu telah melalui dua tahapan. Pada tahap satu yaitu penilaian self assessment quisioner (SAQ) website Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, yang memuat informasi wajib berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” jelas Nurhayati.
Adapun tahap dua berupa visitasi, meliputi komitmen badan publik desa baik anggaran, sarana prasarana digitalisasi pelayanan untuk keterbukaan informasi publik, serta penyusunan dan penetapan daftar Informasi Publik dan daftar Informasi dikecualikan. Mendasari dua penilaian tersebut, Desa Sigentong, Kecamatan Warureja meraih nilai 96,5, Desa Purbayasa, Kecamatan Pangkah meraih nilai 94,7 dan Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang meraih nilai. 90,2, sehingga ketiga desa tersebut dinyatakan sebagai desa informatif.
Sementara itu, masih ada empat desa lainya menjadi desa menuju informatif, yaitu Desa Pepedan Kecamatan Dukuhturi dengan nilai 87,5, Desa Pesayangan Kecamatan Talang nilai 82, Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang nilai 81,3 dan Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi nilai 80. Dan masih ada tiga desa yang masuk kategori desa cukup informatif yaitu Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu nilai 73,3 Desa Kaliwungu Kecamatan Balapulang nilai 71,1 dan Desa Ketanggungan Kecamatan Adiwerna dengan nilai 70,5. (CF/IN)