Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal adalah salah satu OPD yang bertugas untuk mengelola keuangan dan aset daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (20/08/2024) pagi.

Menurut Nuraharjo, tujuan strategi BPKAD untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan asset daerah di Kabupaten Tegal. Akuntabilitas merupakan tanggung jawab dan Transparansi adalah keterbukaan. Maka BPKAD terus meningkatkan tanggung jawab dan keterbukaan tentang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“ Intinya kita sedang membangun akuntabilitas elektronifikasi semua pengelolaan keuangan. Kami juga sudah menjalankan penanda tanganan elektronik Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Kedepan kita akan mengubah yang manual menjadi elektronifikasi,” jelas Nuraharjo.

Selain itu, untuk transparansi pihaknya telah membuka informasi kepada masyarakat melalui website di https://bpkad.tegalkab.go.id/ yang berisi seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah. BPKAD juga memiliki sosial media instagram yang memuat kerja – kerja dan prestasi – prestasi yang telah diraih oleh BPKAD Kabupaten Tegal. Prestasi – prestasi tersebut diantaranya BPKAD telah meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan  (WTP) dari BPK selama 8 (delapan) tahun berturut – turut dan penghargaan dari PT Taspen yaitu Kecepatan dan Ketepatan Pelaporan Iuran Pegawai di triwulan I tahun 2024 serta penghargaan dari KPPN Pratama terkait dengan laporan pajak semester I tahun 2024 secara cepat dan tepat.

Sementara itu Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tegal Bayu Sukoco menjelaskan, terkait dengan pengelolaan aset daerah memiliki unsur pemanfaatan. Pemanafaatan ini bisa berbentuk kerjasama bangun guna serah dan bangun serah guna.

“ Kerjasama ini bentuknya Pemda punya tanah dan nantinya investor yang ingin kerjasama bisa membangun suatu bangunan tertentu yang dimanfaatkan untuk yang membangun dengan sistem bagi hasil dalam jangka waktu tertentu. Maka dari itu pihaknya mendorong kepada investor atau masyarakat untuk memanfaatkan aset daerah seperti lahan yang masih kosong agar bisa produktif,” tambah Bayu. (CF)

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X