Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Transformasi SDM Kesehatan. Maka strategi yang dilakukan selain meningkatkan perizinan tenaga kesehatan  dengan memastikan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.

Demikian yang disampaikan oleh Analis Kebutuhan SDM Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Fitriani dalam talkshow warta 10 yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Rabu, (03/07/2024) pagi.

Menurut Fitriani, pihaknya kini tengah fokus untuk meningkatkan SDM kesehatan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan professional tenaga kesehatan dan tenaga medis, agar bisa mewujudkan Transformasi SDM Kesehatan.

“ Kami juga sudah melakukan sosialisasi tentang kesadaran masyarakat dan melakukan kampanye bersama – sama untuk mengedukasi masyarakat melalui berbagai media seperti Radio, Instagram dan Pasang Status untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perizinan tenaga kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ungkap Fitriani.

Dalam kesehatan, peran teknologi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan termasuk di Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal sendiri telah memanfaatkan teknologi seperti telemidisin dan sistem informasi kesehatan serta aplikasi yang dimiliki semua tenaga kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Tim Perizinan Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Paramita menambahkan, bahwa tenaga kesehatan memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan. Menteri Kesehatan juga memfokuskan pilar transformasi SDM Kesehatan yaitu meningkatkan ketersediaan dan pemerataan jumlah, jenis serta kapasitas SDM Kesehatan.

“ Jadi yang bisa menjadi tenaga kesehatan yaitu mereka yang telah melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya pelayanan kesehatan yaitu tenaga kesehatan diantaranya tenaga psikolog, psikologis klinis, tenaga keperawatan, kebidanan, kefarmasian, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, dll, sedangkan tenaga medis seperti dokter umum dan dokter spesialis,” jelas Mita.

Selain itu, sesuai dengan PMK Nomor 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik atau memberikan pelayanan dan menjalankan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah yang disingkat dengan SIP ( Surat Izin Praktik ). SIP ini merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan atau tenaga medis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalan praktik pelayanan kesehatan.

Diakhir talkshow, Mita berpesan tidak ada kata yang cukup untuk menggambarkan perjuangan para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat Indonesia untuk tetap sehat dan berjuang mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. Maka jadilah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bertanggung jawab dan profesional dengan memiliki legalitas STR dan SIP. (CF)

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X