Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Dalam pandangan sebagian masyarakat, perkawinan dikatakan sah jika melengkapi seluruh rukun dan memenuhi seluruh syarat, serta tidak terdapat penghalang perkawinan menurut agama. Adapun pencatatan hanyalah urusan administrasi saja atau penguat. Akibatnya tidak mengherankan jika sampai saat ini masih ada perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat yang dikenal dengan istilah kawin sirri (perkawinan di bawah tangan).
Demikian yang dikatakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Slawi Azimar Rusydi dalam talkshow pengadilan agama slawi yang dipandu oleh Bung TW di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (06/08/2024) pagi.
Menurut Azimar Rusydi, masyarakat memiliki pemahaman kuat hingga pendapat yang mengatakan “yang penting sah menurut agama” masih dianut sebagian masyarakat. Meskipun Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan aturan pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 sudah berusia hampir atau bahkan telah setengah abad, terbukti fenomena nikah tidak tercatat atau tidak dicatatkan masih relatif banyak.
“ Ketika ada undang – undang ini memang nikah sirri diakui secara agama islam tetapi perkawinan tersebut tidak diakui secara hukum negara, yang kemudian akan berdampak pada hak-hak daripada anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut,” tutur Azimar.
Seiring diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peradilan Agama banyak menerima perkara permohonan pengesahan nikah (isbat nikah) seolah masyarakat disadarkan bahwa pernikahan bukanlah masalah “agama” saja atau menurut istilah Yahya Harahap “privat affair” akan tetapi ada unsur kekuasaan negara yang turut mengaturnya. Dan dalam prakteknya masih banyak masyarakat bahkan masyarakat yang paham atau melek hukum sekalipun belum tahu tentang tata cara pengajuan permohon itsbat nikah, maka dari itu perlu disampaikan mengenai ketentuan-ketentuan permohonan isbat nikah.
“ Jadi sidang itsbat nikah ini penting dan prosesnya kalau syarat administrasinya sudah terpenuhi maka cepat untuk dilaksanakan. Dan permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami istri atau salah satu dari suami istri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum pemohon bertempat tinggal, dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta kongkrit,” jelas Azimar. (CF)