Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Guna perkuat sistem informasi untuk menunjang poses pembangunan wilayah dari desa. Pemerintah Kabupaten Tegal mendukung program pendataan Potensi Desa (Podes) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 2 sampai 31 Mei 2024 tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melalui zoom meeting dalam acara Sosialisasi Pendataan Potensi Desa (Pondes) 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang berlangsung di Hotel Grand Dian Slawi, pada Selasa (30/04/2024) pagi.
Agustyarsyah menyampaikan bahwa data Podes yang valid dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan Desa atau Kelurahan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
“Pendataan podes ini menyediakan data yang komprehensif tentang keberadaan dan berkembangan potensi yang dimiliki oleh desa melipusi aspek sosial ekonomi sarana dan prasarana wilayah,” tutur Agustyarsyah.
Agustyarsyah juga menjelaskan, terkait Pelayan Statistik Terpadu (PST). PST tidak hanya menyediakan data saja tetapi juga memberikan konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistik.
“ Kita satukan tekad dan upaya untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Tegal dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan desa,” ungkap Agustyarsyah.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas dan jenis layanan statistik yang diberikan kepada masyarakat termasuk kepada desa-desa di Kabupaten Tegal.
“ Kami akan berupaya untuk melaksanakan pendataan Podes dan penetapan standar PST,” katanya.
Bambang juga menambahkan bahwa data yang dikumpulkan dari pendataan Podes ini merupakan data umum yang memberikan indikasi keberadaan potensi suatu wilayah. Sedangkan dari pendataan Podes ini menghasilkan data meliputi data yang mendukung perencanaan sensus ekonomi, data tentang perkembangan desa, data keperluan updating klasifikasi atau tipologi desa dan sumber data pemutahiran peta wilayah kerja statistik.
Selain itu juga memberikan data pokok penyusunan statistik wilayah kecil, data penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, identifikasi rawan bencana, identifikasi desa yang mengalami kesulitan geografis serta sebagai sarana untuk updating master file desa.
“ Saya berharap setelah sosialisasi ini, desa-desa di Kabupaten Tegal dapat memperoleh data statistik yang berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan desa,” harap Bambang.
Bambang juga menyampaikan bahwa untuk memberikan pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, maka BPS Kabupaten Tegal menerapkan Standar PST. Standar PST ini akan digunakan sebagai pedoman akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yaitu komponen service delivery dan manufacturing.
” Untuk menyukseskan pendataan Podes 2024, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya. (CF/IN)