Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada yaitu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam rangka Penegakan Perda, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan OPD Teknis lain sebagaimana amanat Perda bahwa kegiatan Pengawasan dan Pengendalian ada pada OPD Teknis pengampu Perda sedangkan penegakan dilakukan oleh Satpol PP dan/atau dapat bekerjasama dengan PPNS serta OPD terkait sesuai ketentuan perundang – undangan.
Demikian yang dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Supriyadi dalam talkshow Bincang Kreatif yang di pandu oleh Aldo Herlambang pada, Kamis (22/08/2024) pagi.
Menurut Supriyadi, Satpol PP sendiri memiliki beberapa kegiatan di masing – masing bidang seperti Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah melaksanakan tugas Pendataan Legalitas Usaha, Penertiban Reklame, Penertiban Pelanggar Perda, Penanganan Aduan Masyarakat, Sosialisasi Peraturan Daerah, Satpol PP Goes To School dan Kegiatan DBHCHT bidang Penegakan Hukum (Operasi Cukai Rokok Ilegal). Kemudian Bidang Ketentraman memiliki tugas Pengamanan Pejabat/Bupati dan Wakil Bupati, Pengamanan Kegiatan Pemerintah Daerah, Pelatihan Satlinmas dalam rangka Pilkada Serentak di 18 Kecamatan, Operasi Penertiban PGOT, ODGJ, Pelajar, PNS/ASN, PSK dan Pengamanan Unjuk Rasa/ Demonstrasi.
“ Bidang Damkar juga memiliki tugas Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran, Penyelamatan dan Evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran (penanganan sarang tawon, pelepasan cincin, penyelamatan hewan dll), Pemberdayaan Masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi (Pembentukan Redkar, sosialisasi ke kantor, sekolah dan masyarakat) dan Inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran. Kecuali kebakaran – kebakaran diwilayah tertentu. Kami juga tengah melaksanakan kegiatan pelatihan kapasitas linmas terkait dengan kesiapan – kesiapan linmas untuk mendukung Pilkada serentak pada 27 Novemmber 2024 mendatang,” jelas Supriyadi.
Supriyadi berharap seluruh masyarakat Kabupaten Tegal bersama – sama dengan Satpol PP untuk menjaga dan mencegah sesuatu yang berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan moto lebih baik mencegah daripada mengobati. Hal ini tentunya untuk menciptakan ketentraman, kenyamanan dan ketertiban umum. (CF)