Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
Demikian yang dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (30/07/2024) pagi.
Menurut Yosa Afandi, tugas pokok dan fungsi Bapenda diantaranya melayani perpajakan seperti pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan banguan, pajak barang dan jasa tertentu seperti hotel, restoran, hiburan,dan parkir. Kemudian pajak reklame, pajak air tanah untuk kepentingan usaha seperti SPBU, hotel, peternakan dan cucian motor, pajak mineral bukan logam dan batuan (pajak galian c) dan pajak sarang burung walet.
“ Jadi 7 pajak tersebut semua kewenangan Bapenda Kabupaten Tegal. Selain itu kami juga memiliki tugas mengkoordinasi Pendapatan Asli Daerah seperti retribusi obyek wisata, sampah, kesehatan dll,” tutur Yosa.
Tahun 2024 ini merupakan masa pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2023 sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan peraturan pajak dan retribusi Daerah digabungkan menjadi satu. Termasuk ada perubahan – perubahan tarif pada jenis pajak dan ringkasan dari 11 menjadi 7 jenis pajak. Hal ini merupakan salah satu perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah menjadi Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“ Saat ini kami sedang masa sosialisasi tentang peraturan baru meskipun substansinya sama, tapi ada beberapa hal yang berbeda di peraturan sebelumnya di tahun 2012. Harapannya Radio Slawi FM ini menjadi bagian dari pilar media sosialisasi kami tentang kebijakan pajak daerah,” jelas Yosa.
Selain itu, bagi masyarakat yang membayar pajak melebihi waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi denda 2 hingga 48 persen dari pajak yang dibayarkan. Dan sekarang ada insentif pembebasan denda untuk pajak – pajak yang tertunda pada tahun – tahun sebelumnya. Maka masyarakat segera membayar pajak dan manfaatkan pembebasan denda pajak tersebut.
“ Ayo masyarakat manfaatkan pembebasan denda pajak dan segera bayar pajak. Untuk membayar pajak masyarakat bisa menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui kanal – kanal yang sudah disediakan di cabang – cabang yang ada di Kecamatan seperti BKK, Indomaret atau bisa datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Tegal Jl. Jenderal Ahmad Yani No.30, Procot, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52412,” tambah Yosa.
Diakhir talkshow, Yosa Afandi menegaskan bahwa membayar pajak merupakan bentuk kepedulian membangun Kabupaten Tegal lebih maju seperti untuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dll. Maka ketika berbicara pajak dan pajak kita kuat tentunya Kabupaten Tegal menjadi hebat. (CF)