Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Sampah merupakan permasalahan yang sangat umum yang terjadi di masyarakat global. Sampah merupakan material sisa hasil aktivitas yang dibuang sebagai hasil dari proses produksi, baik itu dalam industri maupun rumah tangga.
Demikian yang dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kabupaten Tegal Dian Arryadi dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis, (27/06/2024) pagi.
Menurut Dian Arryadi, jenis sampah berdasarkan sifatnya ada sampah organik, sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain.
“ Sampah ini bisa dikatakan sisa hasil kegiatan manusia biasanya berwujud padat. Sedangkan sisa hasil kegiatan pelaku usaha atau pabrik disebut limbah.utamanya sampah, sampah ini adalah tanggung jawab kita bersama seperti jargonnya “ sampahku tanggungjawabku “ artinya sampah yang kita hasilkan merupakan tanggung jawab kita sampai dengan cara pengelolaannya,” tutur Dian.
Cara mengatasi persoalan sampah ini dimulai dari sumbernya seperti sampah rumah tangga, sekolah, kantor, pasar dan tempat – tempat lain yang menjadi sumber sampah. Dan pengelolaan sampah ini ada 3 prinsip diantaranya, prinsip Reduce timbulnya sampah akan berkurang sejak awal. Kemudian didukung dengan prinsip Reuse yang berfungsi agar sampah dapat digunakan kembali. Terakhir, prinsip Recycle dibutuhkan bila ingin mendaur ulang sampah agar memiliki nilai ekonomis kembali.
“ Proses 3 R ini dimana terjadinya pemilahan sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik yang bisa menghasilkan nilai ekonomis baik dalam bentuk barang maupun uang. Semakin banyak kita memilah sampah, walaupun nilainya kecil tidak masalah. Karena tujuannya adalah untuk mengurangi sampah agar lingkungan kita menjadi lebih bersih, dan sehat serta bonusnya adalah sampah bisa menghasilkan uang,” jelas Dian.
Sementara itu, Project Officer CLOCC Tegal Rizky Fajar Afriyansyah menambahkan, definisi sampah dari konsep ISWM (integrated sustanaible waste management ) tahun 2008 dalam buku global waste management jilid pertama yang dikeluarkan oleh ISWA (international solid waste association) dan UNEP (united nation environtmental protection) yakni produk atau material yang tidak memiliki nilai oleh pengguna pertamanya sehingga dibuang.
“ Jadi sampah yang selama ini kita buang bisa jadi menurut kita tidak punya nilai. Tapi oleh pengguna lain ternyata memiliki nilai. Maka kita harus bisa memilah dan tahu cara pengelolaannya agar sampah ini bisa bermanfaat,” ungkap Rizky.
Rizky juga menjelaskan bahwa, untuk pengelolaan sampah ini dilakukan secara komprehensip dengan membuat aturannya terlebih dahulu. Peraturan ini memiliki sifat mengikat, antara masyarakat dengan pemerintah. Bahkan peraturan ini juga berlaku bukan ditingkat Kabupaten/Kota saja, tapi dari tingkat RT, RW, dan Desa. Selain peraturan, juga adanya pendanaan agar proses pengelolaan sampah ini berjalan semestinya. (CF)