Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal membantu Bupati dalam melaksanakan tugas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga dan Ketransmigrasian Disperintransnaker Kabupaten Tegal Sri Handayani dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (11/07/2024) pagi.
Menurut Sri Handayani, dalam mengemban tugas dan fungsinya pada urusan Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja di tahun 2024 ini Dinasperintransnaker melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Program Penempatan Tenaga Kerja, Program Hubungan Industrial, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri, Program Pengendalian Izin Usaha Industri Kab/Kota, Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional dan Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
“ Kami memiliki tugas di bidang Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan kami fokus pada tenaga kerja. Tugas kami menerbitkan Kartu Ak.1 (Kartu Kuning/Kartu Pencaker), Verifikasi Akun CPMI Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Izin BKK dan LPTKS serta Pelayanan Izin LPKS Pelaporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Fasilitasi Transmigrasi,” ujar Yani.
Selain itu, Disperintransnaker juga menyelesaikan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha Lembaga Kerja Sama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Perundang- undangan Ketenagakerjaan, Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sementara itu, Fungsional Instruktur Disperintransnaker Kabupaten Tegal Sarwoko menambahkan, terkait kasus pengangguran di Kabupaten Tegal tinggi tetapi Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan upaya dan memiiki kebijakan untuk mengatasi persoalan ini dengan membuka para investor agar masuk di Kabupaten Tegal. Sehingga dengan adanya investasi ini harapannya akan memberikan peluang kesempatan kerja bagi mereka.
“ Persoalan pengangguran ini kita perlu diskusikan bersama bahwa sesungguhnya perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang produktif. Data yang kami miliki itu kebanyakan teman – teman pecari kerja hampir 80 persen lebih non skill atau tidak memiliki kemampuan. Nah ini menjadi salah satu kendala kami, maka perlu diadakan pelatihan kerja. Kebetulan kami memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) di Suradadi untuk membuka kesempatan pencari kerja dan masyarakat untuk membantu pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPK),” jelas Sarwoko. (CF)