Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Berdasarkan Peraturan Bupati 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Bagian Organisasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bagian kelembagaan dan analisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
Demikian yang dikatakan oleh Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal M. Agus Supriyanto dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Aldo Herlambang pada, Kamis (05/09/2024) pagi.
Menurut Agus, Bagian Organisasi mempunyai beberapa fungsi salah satunya adalah terkait perumusan, pemantauan implementasi dan evaluasi pelayanan publik Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Terkait pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengeluarkan peraturan diantaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah.
“ Peraturan tersebut mengatur Organisasi Pelayanan Publik yakni Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Tegal dalam hal pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, bagaimana standar pelayanannya, SOPnya, sarana prasarananya, pengaduan masyarakat dan sebagainya,” tutur Agus.
Selain itu, terkait survei budaya kerja ada 4 diantaranya Survei Indeks Berakhlak targetnya PNS dan PPPK diseluruh Instansi pemerintah, tujuan salah satunya adalah guna mengetahui implementasi ASN BerAKHLAK, hasil dari survey ini adalah Indek BerAKHLAK dan menjadi salah satu Indikator dalam Reformasi Birokrasi, Survei Employee Engagemen untuk PNS dan PPPK, untuk mengetahui keterikatan ASN dengan Organisasi, dan Survei Employer Branding diperuntukan bagi masyarakat umum, tujuannya untuk mengetahui ketertarikan masyarakat agar bergabung menjadi ASN, sehingga dengan survei ini organisasi dapat memperoleh talenta yang diharapkan. Sedangkan Evaluasi Budaya Kerja dilakukan oleh PIC Kabupaten.
Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Tegal, Naniek Hendar Akhadianti menambahkan, bahwa pelayanan publik itu terdiri dari Pelayanan Barang seperti layanan Distribusi Bantuan Sosial di Dinas Sosial, Pelayanan Jasa yaitu layanan di RSUD,dan Puskesmas. Serta Pelayanan Adminstratif diantaranya pelayanan dukcapil dan kecamatan.
“ Terkait pelayanan publik kami bersama tim menyusun Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2023 yang harus dipatuhi oleh semua perangkat daerah untuk mempedomani penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tegal. Harapannya bisa menjadi gaiden ketika teman – teman dinas teknis memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk norma – norma yang harus dipatuhi dan bisa diakses oleh masyarakat umum,” jelas Naniek.
Naniek menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan ragu untuk menilai kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Tegal baik kritik, saran dan masukannya melalui tools yang sudah disediakan yaitu Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan yang telah disediakan oleh masing – masing OPD. (CF)