Penulis : Sofia Maharani | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Bupati Tegal Umi Azizah melantik 211 Kepala Sekolah dan 20 Pengawas di Pendopo Amangkurat, pada Jum’at, (15/12/2023) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Umi mengucapkan selamat kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah yang baru saja di lantik agar meningkatkan mutu dan relevansi dan efisiensi dalam melaksanakan pedndidikan di lingkungan sekolah.
” Mudah-mudahan, amanat yang disematkan pada pundak bapak dan ibu sekalian membawa manfaat, baik dan hasil yang maksimal dalam upaya kita meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah. amanat ini pula semakin mempertebal semangat pengabdian bapak, ibu untuk mengawal upaya pemenuhan standar nasional dalam penyelenggaraan pendidikan demi satu tujuan mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Umi.
Menurut Umi, kepala sekolah memiliki peran sentral dalam memajukan kualitas pendidikan khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan pencipta iklim sekolah yanh menunjang pembelajaran, termasuk pengelolaan dana BOS.
” Kepala sekolah yang paling mengetahui kebutuhan sekolahnya termasuk pengelolaan dana BOS. Sedangkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial berperan melakukan pemantauan, pembinaan, evaluasi dan menilai kinerja kepala sekolah dan guru, memastikan delapan standar nasional pendidikan terlaksana di lingkungan sekolah,” jelas Umi.
Umi juga menyinggung tentang penggunaan dana BOS. Dana BOS ini agar diawasi penggunaanya, untuk mencegah meminimalisir pungli. Untuk itu dana BOS baik regular maupun kinerja disalurkan langsung melalui rekening kas umum Negara ke rekening sekolah.
” Bapak, Ibu kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Untuk itulah kenapa dana BOS ini, baik yang reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Tujuannya adalah memangkas birokrasi, meminimalisir pungli oleh dinas,” tegas Umi.
Umi tidak menginginkan adanya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan karena masih dipungut oleh pihak sekolah. Apalagi tahun ini, 31,57 persen dari total dana alokasi umum Kabupaten Tegal atau sebanyak Rp 356,8 miliar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk penggajian PPPK dan pelayanan publik, salah satunya bidang pendidikan. Sehingga jika kemudian di lingkungan SD Negeri masih terdapat pungutan yang berbentuk permintaan sumbangan segera melaporkan ke Bupati langsung.
“ Jika ada pungutan yang berbentuk sumbangan atau apapun, terlepas apakah itu mengatasnamakan komite sekolah atau yang lainnya, maka segera laporkan ke saya. Saya juga berpesan agar implementasi kurikulum merdeka tidak membuat kesenjangan prestasi pelajar semakin tajam hingga masyarakat yang berpenghasilan rendah terpinggirkan. Segera menyesuaikan dan rancang inovasi yang berdampak kemajuan,” pungkasnya. (CF/SM)