Sumber : jatengprov.go.id | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Senin 22 April 2024. Bagi Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).
Calon Anggota KPID juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id.
Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id.
Pengumuman dan persyaratan pendaftaran lengkap, dapat diunduh pada link berikut :
- Pengumuman I (Pengumuman 1-Seleksi KPID Jateng)
- Pengumuman II (Pengumuman 2-Seleksi KPID Jateng)
No | Keterangan | Link |
1 | Form 1 – Formulir Pendaftaran | Form-1-Formulir-Pendaftaran |
2 | Form 2 – Pakta Integritas | Form-2-Pakta-Integritas |
3 | Form 3 – Pernyataan Tidak Pernah Diberhentikan | Form-3-PERNYATAAN-TIDAK-PERNAH-DIBERHENTIKAN |
4 | Form 4 – Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu | Form-4-PERNYATAAN-BERSEDIA-BEKERJA-PENUH-WAKTU |
5 | Form 5 – Pernyataan Tidak Terkait Kepemilikan Media | Form-5-PERNYATAAN-TIDAK-TERKAIT-KEPEMILIKAN-MEDIA |
6 | Form 6 – Pernyataan Tidak Terkait dengan Partai Politik | Form-6-PERNYATAAN-TIDAK-TERKAIT-DENGAN-PARTAI-POLITIK |
7 | Form 7 – Persetujuan Pimpinan | Form-7-Persetujuan-Pimpinan |
8 | Form 8 – Pernyataan Kesediaan Diberhentikan Sementara Dari PNS | Form-8-PERNYATAAN-KESEDIAAN-DIBERHENTIKAN-SEMENTARA-DARI-PNS |
9 | Form 9 – Daftar Riwayat Hidup | Form-9-Daftar-Riwayat-Hidup |
10 | Form 10 – Pernyataan Bersedia Dipublikasikan Data Pribadi | Form-10-PERNYATAAN-BERSEDIA-DIPUBLIKASIKAN-DATA-PRIBADI |
Adapun dalam proses seleksi akan dilakukan sejumlah tahapan. Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis. Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah. (CF/jatengprov.go.id)