Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tugas membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Rida di Studio Radio Slawi FM, pada Senin (08/07/2024) pagi.
Menurut Dessy, MPP ini memiliki layanan OPD seperti Dinas Kesehatan, DPU, Bappenda, BUMN diantaranya layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan,serta layanan instansi vertikal seperti SAMSAT, layanan SIM secara mobile, dan tilang. Kemudian untuk para pelaku usaha juga dapat mengurus izin usahanya di MPP atau melalui aplikasi OSS (Online Single Submission ) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“ Jadi OSS ini aplikasi yang memudahkan untuk para pelaku usaha untuk mempunyai perizinan salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB ini sangat mudah dengan waktu 5-10 menit sudah terbit NIBnya. Dan ada kelengkapan perizinan yang kami sebut dengan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) bentuknya seperti Sertifikat Laik Sehat (SLS),dan Sertifikat Laik Higienis (SLH). NIB ini bisa dilihat melalui online di oss.go.id yang bisa dipantau tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ,” tutur Desy.
Selain itu, Jenis PB UMKU ini sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan. PB UMKU ini tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.
“ Terkait dengan PB UMKU ini pemerintah telah mendorong kepada semua pelaku usaha untuk memiliki legalitas perizinan. Ketika kita memiliki legalitas nantinya beberapa program pemerintah misalkan ada bantuan program kita siap menjadi pendamping baik, pendampingan marketing, pendampingan packaging, jejaring, maupun bermitra dengan usaha besar penanaman modal asing yang saat ini di Kabupaten Tegal pertumbuhan usahanya besar yang sudah ditetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seperti di Margasari, Balapulang dan Lebaksiu. Artinya pengusaha besar ini tentunya bermitra dengan UMKM. Maka UMKM perlu memiliki izin yang lengkap,” jelas Dessy.
Diakhir talkshow, Dessy menghimbau kepada para pelaku usaha di Kabupaten Tegal agar segera mengurus perizinan. Karena dengan memiliki perizinan yang legal, maka akan memiliki banyak manfaat seperti memiliki rasa nyaman menjalankan usaha dan jangan ragu – ragu untuk datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tegal untuk mengurus perizinan dan menanyakan informasi lebih lanjut tentang perizinan atau bisa hubungi hot line pengaduan di Nomor 0815 6900 777. (CF)