Penulis : Sofia | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti 50 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, pada Kamis, (29/2/2024) pagi.
Plt. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor, hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
” Tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti mendapatkan kepastian Hukum, sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” jelas Jemmy.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah obat terlarang jenis psikotropika, obat keras yang di larang edar, senjata tajam dan hp. Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar, dan di larutkan dengan air kemudian di blender, di hancurkan dengan palu dan dimusnahkan secara serentak di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Pengadilan Negeri Slawi, Polres Tegal dan BNN yang telah bekerja keras dalam melakukan proses penegakan hukum sampai pada tahap akhir eksekusi sebagaimana kita laksanakan siang hari ini dengan harapan dapat meminimalisir Tindak Kriminal pada wilayah Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (CF/SA)