Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi – Empat Badan Publik Perangkat Daerah yaitu RSUD Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dan Bappeda dan Litbang mendapatkan hadiah kambing dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono di Gedung Dadali pada Rabu (27/09/2023) kemarin.
Hadiah diberikan atas capaian award atau anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal tahun 2023.
RSUD dr Soeselo sebagai Badan Publik peringkat 1 dengan nilai 99 mendapat 3 ekor Kambing, Dinas Lingkungan Hidup peringkat 2 dengan nilai 92,75 mendapat 2 ekor Kambing, Dinas Koperasi UKM Perdagangan peringak 3 dengan nilai 91,75 dan Bappeda Litbang peringkat 4 dengan nilai 90,75 masing-masing mendapat 1 ekor kambing.
Empat Badan Publik tersebut dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan sangat baik hingga dapat peringkat Kategori Informatif.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan tema KIP Award tahun ini adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi Perngkat Daerah Selaku Badan Publik Yang Informatif.
Penilaian KIP Award dilakukan secara bertahap kepada seluruh perangkat daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Tegal. Meliputi tahap I Monitoring dan Evaluasi Website PPID Pelaksana, Tahap II Penilaian Mandiri SAQ (Self Assessment Questionnaire), Tahap III Visitasi dan Verifikasi, dan Tahap IV Uji Publik.
“ Hasil akhir penilaian atau pemeringkatan Badan Publik merupakan akumulasi penilaian dari Tahap 1 s/d 4 . Nilai diatas 90 meraih kategori Informatif, nilai antara 80 – 89,9 kategori Menuju Informatif, nilai antara 60 – 79,9 kategori cukup informatif, nilai antara 40 – 59,9 kategori kurang informatif dan nilai dibawah 39,9 kategori tidak informatif,” tutur Nurhayati.
Hasil penilaian selengkapnya meliputi : 4 (empat) OPD yaitu RSUD dr. Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan dan Bappeda dan Litbang mendapat predikat informatif.
Sedangkan Dinas Sosial Kabupaten Tegal mendapat predikat menuju Informatif 1 dan Kecamatan Slawi dengan predikat menuju Informatif 2 sedangkan 9 OPD yang terdiri dari BPKPSDM, Dinas P3AP2KB , Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kecamatan Dukuhturi, Kecamatan Balapulang, Dinas Dikbud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Kepemudaan, olah raga dan Pariwisata, masing-masing mendapat predikat Cukup Informatif.
Nurhayati menambahkan, disamping 15 Perangkat Daaerah yg meraih penghargaan dengan berbagai kategori, tetapi juga terdapat 4 Perangkat Daerah masih dalam kualifikasi kurang informatif nilai : 40 s/d 59,9. dan 24 Badan Publik Perangkat Daerah dalam Kualifikasi “tidak informatif” nilai kurang dari 39,9.
“ PPID Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik saat ini juga sedang di Monev Layanan Keterbukaan informasi Publiknya oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahap I (Monev Website dan Medsos) 17 Juli 2023 dengan hasil penilaian 82,40, dan sekarang sedang mengikuti Penilaian Mandiri SAQ (Self Assessment Questionnare). yang merupakan tahap II dari 4 tahapan penilaian Keterbukaan informasi publik (KIP) Award Provinsi Jawa Tengah tahun 2023,” jelas Nurhayati.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menjelaskan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar OPD, tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di lingkungan Pemkab Tegal.
“ Saya minta kontribusi dalam menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID pelaksana OPD serta PPID Pemkab Tegal tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan Pemkab Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dan biaya murah”, ungkap Umi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, maka Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana. Setiap OPD sebagai Badan publik berkewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
“ Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya ke pemerintahan yang baik,” tambah Umi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Asoka Mahendrayana mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah melaksakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi publik perangkat daerah dalam upaya untuk peningkatan kualitas PPID Perangkat daerah yang responsif, cepat dan tuntas dalam menyediakan dan melayani informasi publik.
” Saya berharap agar kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Perangkat daerah dapat dilaksanakan setiap tahun dan kedepanya untuk dikembangkan kegiatan monev ke Badan Publik BUMD dan Badan Publik Desa,” pungkasnya. (CF/IN)