Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/sederajat akan dibuka dalam waktu dekat.
Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjelaskan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Untuk itu, Pemerintah telah memberikan standarisasi sekolah diantaranya standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga pendidikan sampai Surat Keterangan Lulus (SKL), standar kurikulum, proses hingga pembiayaan dan pengelolaan.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Al Fatah dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Ridha di Studio Radio Slawi FM pada, Senin (24/06/2024) pagi.
Menurut Al Fatah, sekolah swasta dan negeri itu sama dan tidak memiliki perbedaan. Karena Pemerintah Kabupaten, Provinsi hingga Pusat mendukung standarisasi sekolahan. Sehingga tidak ada sekolahan yang favorit atau tidak favorit.
“ Jadi Pemerintah sudah mengatur standarisasi di Sekolah Negeri dan Swasta. Maka sekolah dimanapun sama saja. Tinggal bagaimana maindset masyarakat menilai sekolah favorit maupun kurang favorit dan silahkan bisa di eliminasi. Sehingga kami pemerintah menilai semua sekolah itu favorit dan hebat,” kata Al Fatah.
Selain itu terkait dengan PPDB yang mendaftar melalui zonasi, prestasi, afirmasi hingga perpindahan orang tua. Maka dapat terakomodir seluruhnya untuk masuk sekolah yang ada di Kabupaten Tegal. Sedangkan untuk pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2024/2025 menurut petunjuk teknis untuk jalur tingkat TK, PAUD dan SD dimulai dari pembuatan akun dan pendaftaran akun tanggal 15-22 Juli 2024 dan bagi orang tua yang mengalami kesulitan membuat akun bisa menghubungi langsung di masing – masing sekolah yang mendaftar.
“ Disini kami ingin ada satu data di Dikbud Kabupaten Tegal meskipun yang melaksanakan operator atau guru disekolah. Untuk PPDB SD ini kami tetap analisa berdasarkan usia yang nantinya ada assement oleh psikolog khusus untuk anak usia dibawah 6 tahun. Dan perlu diingat tidak ada persyaratan harus calistung. Untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas juga bisa menempuh pendidikan dan menjadi prioritas pemerintah,” jelas Al Fatah.
Diakhir talkshow, Al Fattah berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal agar bisa membuka mindset dan percaya terhadap lembaga – lembaga pendidikan khususnya pemerintah bahwa semua sekolah sama tidak ada yang berbeda. (CF)