Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu hal yang dituntut publik ketika memasuki proses pengadilan, yang menuntut agar mereka mendapatkan kemudahan yang didukung dengan sistem. Dimaksudkan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara efesiensi dan efektif, dengan biaya perkara yang terjangkau.

Demikian yang dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama Slawi Yuniati Faizah dalam talkshow pagi yang dipandu oleh Bung TW di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (03/09/2024) pagi.

Menurut Faizah, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus. Hal ini termuat dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama juga mengenal azas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur di pasal 57 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

“ Gedung Pengadilan Agama Slawi sekarang steril tidak semua orang bisa masuk. Hanya orang – orang yang berperkara saja yang bisa masuk. Hal ini ada hubungannya dengan Ber Acara dengan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan. Sehingga calo – calo  tidak bisa lagi masuk sembarangan ke Pengadilan Agama Slawi. Padahal untuk berAcara itu sesungguhnya sederhana dan ringan. Karena yang membuat mahal adalah para calo – calo bukan Pengadilan Agama Slawi,” jelas Faizah.

Pengadilan Agama Slawi juga memiliki konsep “ Pengadilan ramah terhadap kelompok rentan “ sesuai Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 bahwa bagaimana pengadilan  bisa ramah terhadap kelompok rentan diantaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan ibu menyusui. Kemudian ramah terhadap anak – anak  sehingga di PA Slawi di sediakan area edukasi anak atau tempat bermain untuk anak. Intinya PA Slawi menyediakan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan perkaranya.

“ Pengumuman untuk masyarakat pencari keadilan mulai Senin 9 September 2024 secara resmi Pengadilan Agama Slawi sudah mulai berkantor di Jl. Gajah Mada Kalisapu. Sehingga bagi para bapak/ibu yang bersidang sekarang tidak lagi di yaumi Centre,” pungkasnya. (CF)

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X