Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) adalah repbranding Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang bertujuan untuk mengarahkan agar keluarga memiliki rencana berkeluarga, punya anak, pendidikan dan sebagainya sehingga terbentuk keluarga – keluarga yang berkualitas dan bebas dari stunting.

Demikian yang dikatakan oleh Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2 dan KB) Kabupaten Tegal Achmad Agus Ali dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Rida di Studio Radio Slawi FM pada, Senin (29/07/2024) pagi.

Menurut Achmad Agus Ali, Program Bangga Kecana ini berisi tentang Keluarga, Wanita Usia Subur (WUS), Pasangan Usia Subur (PSU), Alat/Obat Kontrasepsi, Peserta Keluarga Berencana (KB) dan Unmetneed (kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi). Keluarga Berencana (KB) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

“ KB ini sebenarnya bukan membatasi anak, tapi merencanakan perkawinannya, jumlah anaknya, merencanakan jarak anak satu dengan anak ke dua demi kesejahteraan keluarga baik orang tua maupun anaknya,” tutur Ali.

Wanita Usia Subur (WUS) didalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya  untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama saat mencapai  usia  minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada generasi muda agar didalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

“ Perempuan usia 21 tahun dan laki – laki usia 25 tahun ini tentunya alat reproduksinya sudah siap. Kalau belum memasuki usia tersebut harus pakai alat kotrasepsi. Ada rumus perencanaan keluarga yaitu 21, 2, 3 dan 30. 21 adalah usia minimal perempuan menikah, 2 itu jumlah anak yang dimiliki, 3 adalah jarak melahirkan anak pertama dan ke dua 3 tahun dan 30 batas akhir melahirkan,” jelas Ali.

Selain itu alat kotrasepsi juga penting yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kehamilan. Jenis alat kontrasepsi ini ada jangka panjang dan jangka pendek. Jenis alat kontrasepsi jangan panjang seperti IUD (Intra Uterine Divice) / Non Hormonal 8 tahun, Implan  (Hormonal) 3 tahun, MOP (Medis Operasi Pria/Vasektomi) dan MOW (Medis Oprsi Wanita/Tubektomi) adalah tindakan bedah yang dilakukan untuk perempuan yang  sudah tidak ingin memiliki anak.

Sedangkan alat kotrasepsi jangka pendek diantaranya Suntik KB (Hormonal) 1 Bulan, 3 Bulan, Pil KB  (Hormonal) Setiap Hari dan Kondom 1 (satu) kali pakai.

“ Di Kabupaten Tegal sudah bisa melayani Kontrasepsi Mantap MOW dan MOP. Layanan MOW di RSUD dr. Soeselo Slawi, RS Adella, RS Harapan Sehat, RS Singkil, RS Palaraya dan RSUD Suradadi. Kalau MOP hanya di RS DKT Pagongan. MOW dan MOP ini gratis bahkan akan mendapatkan dana kompensasi untuk MOW sebesar 300 ribu dan MOP 500 ribu,” ungkap Ali.

Diakhir talkshow, Ali berharap dengan adanya Program Bangga Kecana ini KB dan Stunting di Kabupaten Tegal dapat teratasi. (CF)

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X