Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2021 bahwa pihaknya sudah bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi LBH Perisai Kebenaran dan LBH UIN Walisongo yang berjalan sejak tahun 2022 hingga sekarang.

Demikian yang dikatakan oleh Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Dwiko Agus Susanto dalam talkshow Bincang Kreatif dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (27/08/2024) pagi.

Menurut Dwiko, bagi masyarakat yang menginginkan bantuan hukum, dengan syarat masyarakat asli Kabupaten Tegal dan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa. Dengan melengkapi persyaratan tersebut, maka pemohon mendapat anggaran bantuan hukum sekitar 5 juta per perkara hingga putusan.

“ Bantuan hukum masyarakat miskin Kabupaten Tegal ini dari pemohon atau penduduk asli Kabupaten Tegal dengan menyertakan SKTM bisa maju langsung ke LBH atau ke kami nanti akan ditunjukan LBH mana yang akan mendampingi dalam menangani persoalan hukum atau bisa hubungi layanan bantuan hukum atau klinik hukum di Nomor 0877 8830 8494,” tutur Dwiko.

Penyusun Bahan Bantuan Hukum Puji Sudarsono menjelaskan, terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini pihaknya berkeinginan untuk membantu masyarakat Kabupaten Tegal mendapatkan layanan bantuan hukum ketika mereka menghadapi permasalahan hukum.

“ Masyarakat secara umum tahu bahwa ketika menghadapi persoalan hukum tidak mungkin tidak mengeluarkan biaya. Maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tegal hadir untuk masyarakat membantu proses berkara. Kemudian masyarakat juga harus tahu bahwa harus melengkapi persyaratan dengan tujuan agar kami memberikan bantuan hukum tepat sasaran,” ungkap Puji.

Sementara itu, Penyusun Bahan Bantuan Hukum M. Agus Soleh menambahkan, bahwa nominal bantuan hukum 5 juta ini tidak diterima langsung oleh masyarakat. Tetapi anggaran tersebut disiapkan sesuai kemampuan Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan hukum kepada pendamping LBH yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.

“ Saat ini alokasi anggaran yang ada di DPA kami ada 100 juta yang diperuntukan untuk 20 perkara baik pidana maupun perdata tergantung dari perkara apa yang sudah diselesaikan oleh LBH yang bermitra dengan kami. Jadi bukan masyarakat langsung terima uang 5 juta tersebut. Tapi untuk ganti biaya operasional LBH dalam mendampingi masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan,” pungkasnya. (CF)

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X