Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Pengadilan Agama Slawi terus berinovasi dalam memaksimalkan pelayanan untuk mempermudah akses pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik kepada masyarakat.
Demikian yang dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama Slawi Yuniati Faizah dalam talkshow pagi yang dipandu oleh Merry Honey di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (12/11/2024) pagi.
Menurut Yuniati, tujuan utama layanan pendaftaran perkara secara elektronik yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam layanan dengan biaya terjangkau yang bisa memangkas sampai 50 persen dari biaya yang harus dibayar. Untuk itu pihaknya mendorong kepada seluruh masyarakat jika terdapat permasalahan langsung ke Pengadilan Agama Slawi atau mendaftar secara elektronik. Nantinya masyarakat akan mendapatkan layanan terbaik, biaya terjangkau dan penanganan cepat.
“ Sesuai dengan Perma Nomor 07 tahun 2022 Tentang Perubahan Perma Pertama bahwa Pendaftaran Elektronik ada 2 yaitu Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku pengguna lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pendaftaran online memiliki fasilitas seperti Pojok E – Court atau Layanan Online Electronic Justice System yang terdapat 4 (empat) kategori meliputi, E- Filing pendaftaran secara Online, E-Payment Pembayaran Secara Online, E- Sumon Pemanggilan secara online melalui WhatsApp, Email dan Pos, kemudian E-Ligitation atau persidangan Elektronik,” tutur Yuniati.
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara. Selain itu Mahkamah Agung RI juga bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.
Adapun cara Pendaftaran Gugatan Secara Online terdapat hal – hal yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh masyarakat antara lain, membuat gugatan, menyertakan NIK dan KTP serta memiliki alamat Domisili Online. Untuk Pendaftaran secara Online masyarakat dapat membuka E-Court Mahkamah Agung dan melalui Apilkasi BATIBUL atau Bantuan Informasi Bentuk Layanan dalam bentuk WhatssApp, segala hal informasi mengenai perihal Pendaftaran Gugatan dan lainnya dapat disampaikan melalui WhatsApp di 0812 2696 2229.
“ Jadi misalkan masyarakat rumahnya jauh, ingin mengambil akta cerai, putusan dan produk apapun yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama Slawi bisa dikirim melalui pos dan dijamin keamanan sampai tujuan,” jelas Yuniati.
Diakhir talkshow, Yuniati menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal bahwa Pengadilan Agama Slawi hadir ditengah – tengah masyarakat sebagai pemberi solusi terhadap permasalahan yang ada dengan layanan terbaik yang memudahkan, memurahkan dan menyederhakan prosedur. (CF)