Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Bagian Pemerintahan membidangi 3 Sub Koordinator yaitu Otonomi dan Kerja sama Daerah, Administrasi Kewilayahan, dan Administrasi Pemerintahan. Otonomi dan Kerja sama Daerah adalah system kerja di daerah. Sedangkan kerja sama merupakan usaha bersama dengan daerah lain, daerah dengan pihak ketiga, daerah dengan lembaga Pemerintah dan kerja sama Negara dengan lembaga luar negeri.
Demikian yang dikatakan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Nurindah Sari Arifin dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa, (10/09/2024) pagi.
Menurut Indah, terkait pelayanan publik harus saling menguntungkan yang kerja sama terbagi 2 yaitu kerja sama wajib dan pilihan. Jenis kerja sama daerah seperti Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik ( Bagian Pemerintahan ), Kerja sama pengelolaan aset ( BPKAD ), Kerja sama investasi ( DPMPTSP ), Kerja sama dalam penyediaan infrastruktur ( Dinas PUPR ), dan Kerja sama pengadaan barang jasa ( Bagian Pengadaan Barang/Jasa ). Sedangkan bentuk kerja sama di pelayanan publik diantaranya Kerja sama antara daerah dengan daerah lain ( KSDD ), Kerja sama antara daerah dengan pihak ketiga ( KSDPK ) dan Kerja sama dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Sinergi).
“ Pelayanan publik ini seperti kesehatan, pendidikan, dan kebencanaan. Misalkan ada terjadi bencana kebakaran minta bantuan damkar wilayah Brebes tidak masalah. Intinya layanan publik terdekat perbatasan daerah boleh untuk meminta bantuan. Kami juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seperti Samsat On line, Pemerintah Kota Tegal dan bekerja sama dengan 13 pihak ketiga salah satunya Universitas – Universitas dan 9 kerja sama yang bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga,” ungkap Indah.
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Muda Ditha Pianingtyas menambahkan,bahwa selain kerjasama, Bagian Pemerintahan juga mengampu masalah Batas Daerah, dalam hal perbatasan pasti ada masalah-masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Tegal. Contoh upaya yang telah dilaksanakan terkait dengan Permasalahan Batas Daerah antara Kabupaten Tegal dengan Kabupaten Brebes adalah telah melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten Brebes yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh pihak Pemkab. Tegal dan Pemkab. Brebes serta telah diadakan penelusuran Batas Daerah terutama Desa-desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Brebes.
“ Untuk hasil penelusuran kami batas desa-desa yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes yang telah dilaksanakan yaitu Kecamatan Dukuhturi diantaranya Desa Kupu, Desa Sidakaton, Kecamatan Adiwerna Desa Pedeslohor, Desa Bersole, Kecamatan Dukuhwaru Desa Slarang Lor, Desa Selapura, Kecamatan Pagerbarang Desa Srengseng, Randusari, Karanganyar, Kertaharja, Kedungsugih, Surokidul, Pesarean, Kecamatan Margasari Desa Prupuk selatan, Kaligayam, Wanasari, Danaraja, Pakulaut, Kalisalak, Jatilaba, Prupuk Utara, Marga Ayu dan Kecamatan Bumijawa Desa Guci, Sigedong, BatuMirah, Dukuhbenda, Cintamanik, Cempaka, Gunungagung, dan Cawitali,” jelas Dita.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya yang berada di Bagian Pemerintahan adalah Administrasi Kepala Daerah terkait ijin cuti KDH, Pensiun KDH, Pemberhentian dan Pengangkatan KDH, serta Pemberhentian dan Pengangkatan DPRD. Disamping itu juga Bagian Pemerintahan memiliki tugas tampung tantra yaitu tugas pemerintahan umum bukan tugas yang ringan. Sekalipun saat ini semua urusan sudah habis dibagi, namun faktanya ada saja urusan yang tak di jamah oleh unit lain. Inilah urusan sisa (residual), yang kadang dianggap kecil tapi membesar sewaktu-waktu jika tak diselesaikan efektif. Untuk mewadahi itu dikanalisasi lewat asas tampung tantra agar semua urusan yang tak tersentuh dapat diambil alih dan dipertanggungjawabkan.
“ Adanya aduan-aduan dari masyarakat terkait urusan – urusan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Contohnya adanya pembangunan pada Zona Hijau, disini Bagian Pemerintahan berperan sebagai fasilitator untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan berkoordinasi dengan PUPR dan Dinas Kimtaru. Adanya aduan masyarakat terkait tempat-tempat prostitusi atau perjudian yang meresahkan, Bagian Pemerintahan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial untuk menindaklanjuti masalah tersebut,” tandasnya (CF)