Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Wenda Akhmadi dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Rida di Studio Radio Slawi FM, pada Senin, (09/09/2024) siang.
Menurut Wenda, Penerimaan DBHCHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Untuk Program tentang cukai ada 5 diantaranya Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“ Pemberantasan cukai ilegal yang ada berdasarkan DBHCHT 10 persen untuk penegakkan hukum yang memiliki beberapa kegiatan seperti penyampaian informasi berbentuk penampilan OPERA yang dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh Dinas Kominfo. Sedangkan pemberantasan cukai dilakukan oleh tim gabungan antara Satpol PP, Bea Cukai dan Perwakilan dari Bagian Ekbang dan SDA sebagai sekretariat DBHCHT kami melakukan operasi gempur rokok ilegal,” tutur Wenda.
Adapun prioritas penggunaan DBHCHT terbagi menjadi 3 yaitu 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10 persen Bidang Penegakkan Hukum dan 40 persen untuk Bidang Kesehatan. Bidang Kesejahteraan Masyarakat diperuntukkan Program peningkatan kualitas bahan baku, Program pembinaan industry dan Program pembinaan lingkungan sosial (kegiatan peningkatan keterampilan kerja) serta Program pembinaan lingkungan sosial (kegiatan pemberian bantuan) berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“ BLT ini diperuntukkan bagi karyawan atau buruh rokok yang kurang mampu dan masyarakat disekitar pabrik rokok yang kondisinya miskin,” ungkap Wenda.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Ekbang dan SDA Setda Kabupaten Tegal Ibnu Fahmi Akbar menambahkan, terkait kegiatan penegakkan hukum ada 2 yaitu Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Untuk pembinaan termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membagi 2 OPD yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Tegal.
“ Jadi Kedua OPD tersebut melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mendatangkan peserta oleh masing – masing OPD yang melaksanakan kegiatan tersebut. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal ayo gempur rokok ilegal ,” jelas Ibnu. (CF)