Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal yaitu memberikan pelayanan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik secara E-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukkan langsung, Tender cepat maupun Tender.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal Eko Supriyanto dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Rida di Studio Radio Slawi FM, pada Senin (02/09/2024) pagi.

Menurut Eko, tujuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah diantaranya adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/ jasa hasil penelitian dan meningkatkan pengadaan berkelanjutan.

“ Dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah ada pelakunya yaitu Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia,” ujar Eko.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa harus berhati – hati. Kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah meliputi kecermatan dalam pencapaian tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penerapan prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam setiap tahapan atau proses pengadaan barang dan jasa, dari tahap perencanaan hingga serah terima.

“ Jadi kehati – hatian dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah itu penting seperti kehati – hatian dalam tahap Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, kehati – hatian dalam tahap Persiapan Pengadaan dan swakelola serta kehati – hatian terkait pencapaian tujuan pengadaan barang dan jasa, “ jelas Eko.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Madya Heriyanto Prabowo Aji menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pengadaan barang merupakan suatu wujud implementasi program. Karena hampir seluruh program dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa.

“ Pengadaan barang dan jasa ini mulai dari makan dan minum, belanja alat – alat tulis sampai dengan pembangunan rumah sakit, dan kantor. Untuk pelaksanaannya ada 7 prinsip yang harus diperhatikan para pelaku barang dan jasa yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel,” tambah Aji. (CF)

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *