Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal Indra Rustiono dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (08/08/2024) pagi.
Menurut Indra Rustiono, kearsipan dokumen perseorang atau pribadi yang diarsipkan diantaranya, Ijazah, Sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lain sebagainya. Dokumen penting tersebut perlu dijaga dan ditata dengan baik agar sewaktu-waktu diperlukan bisa dengan mudah dicari dan tidak tercecer.
“ Kearsipan yang dimiliki masyarakat dan perseorangan banyak dari mulai kita lahir sampai dengan meninggal dunia pasti diarsipkan. Bahkan sesimpel kwitansipun atau nota pembelian masuk kategori arsip. Meskipun arsip simple yang masuk di kehidupan kita, tetapi seringkali masyarakat masih menganggap remeh. Padahal arsip itu penting yang fungsinya sebagai pertanggung jawaban dan bukti identitas. Kuncinya adalah bijak dalam menciptakan arsip,” tutur Indra.
Sementara itu, Arsiparis Terampil Najma Nazaretha Zakkiyah menyampaikan, bahwa profesi arsiparis memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif seperti pengelolaan arsip dinamis aktif, inaktif, dan statis.
“ Arsip dinamis aktif yang masih kami gunakan pada kegiatan sehari – hari seperti absensi, dan surat – surat baru, dan arsip – arsip inaktif contohnya surat – surat yang sudah 2 tahun lalu yang frekuensi penggunaannya sudah menurun. Sedangkan arsip statis adalah arsip yang memiliki nilai kesejarahan yang menjadi bukti sejarah yang sudah lama terjadi seperti sejarah Kemerdekaan RI, G30/SPKI dan sejarah – sejarah lainnya,” jelas Najma. (CF)