Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen serta Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro dalam talkshow Bincang Kreatif di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (06/08/2024) pagi.

Menurut Tri Guntoro, tujuan dari Administrasi Kependudukan diantaranya memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas Dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu dan menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“ Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi kelahiran, kematian, pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Kami juga memiliki inovasi Anda Rindu Daku yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan adminduk di Desa dan Kelurahan. Nantinya masyarakat tidak perlu ke Disdukcapi, Rumah Paten maupun Mall Pelayanan Publik (MPP), tapi cukup membuat ke Desa dan Kelurahan gratis,”ujar Tri.

Pelayanan yang ada di Desa dan Kelurahan diantaranya KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah antar Desa dan Kecamatan dalam Kabupaten dan waktu penyelesainnya 1×24 jam dengan catatan jaringan internet lancer tanpa hambatan. Selain itu inovasi lain yang ada di Disdukcapil Kabupaten Tegal adalah Panturu Entuk KTP EL tentang pernikahan yang bekerjasan dengan Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

“ Mekanisme Panturu Entuk KTP EL yaitu ketika Buku Nikah diserahkan oleh KUA kepada pasangan pengantin maka bersamaan dengan penyerahan KTP dan KK baru. Harapannya ketika calon pengantin mendaftar di KUA nanti petugas KUA koordinasi dengan petugas Paten yang ada di Kecamatan yang mengurus data yang akan dibuatkan KTP dan KK baru,” jelas Tri.

Selain itu, pihaknya juga memiliki inovasi lain yaitu Daku Ikut Direkam adalam pendaftaran akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) di keramaian. Inovasi ini sudah berjalan sejak lama melalui digital dengan syarat memiliki HP Android dengan whatsapp melalui  0823-1482-4407. Dan inovasi Gemar Kelapa Manis yaitu gerakan perekaman KTP Elektronik bersama siswa SLTA yang sudah berjalan di sekolah – sekolah di Kabupaten Tegal. Bahkan pihaknya juga melakukan jemput bola pada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Disabilitas untuk melakukan perekaman KTP Elektronik serta inovasi Gemar Makan Tape yaitu gerakan melaporkan kematian dapat akta kematian beserta KK dan KTP Elektronik. (CF)

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X