Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Masyarakat yang mendapatkan bansos harus masuk DTKS. Karena penerima bantuan sosial ini pihaknya merujuk pada DTKS yang tujuannya agar bansos ini dapat tersalukan tepat sasaran.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Rida di Studio Radio Slawi FM pada Senin, (05/08/2024) pagi.
Menurut Iwan Kurniawan, Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala. Data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, khususnya penerima manfaat bansos. Untuk mendukung upaya percepatan tersebut data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan.
“ Pemutakhiran data sudah diamanatkan melalui Perbup Nomor 65 tahun 2022 bagaimana pemutakhiran data hanya belum terlaksana secara optimal. Kunci sebenarnya adalah input data dilaksanakan di masing – masing desa. Karena desa merupakan operator dasar yang paling dekat dengan masyarakat yang saat ini masih belum satu pemahaman bahwa data menjadi suatu kebutuhan. Padahal kita sudah melalukan beberapa upaya termasuk kami pernah mengumpulkan seluruh kepala desa se Kabupaten Tegal untuk mensosialisasikan Perbup tersebut,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Nur Ariful Hakim menyampaikan, terkait penerima bantuan sosial di Kabupaten Tegal bahwa masyarakat tentunya menginginkan menerima bantuan sosial. Tapi bansos ini memiliki kuota sesuai dengan kemampuan pemerintah, sehingga tidak mungkin semua anggota keluarga menerima bansos tersebut. Untuk syarat mengusulkan penerima bansos bisa langsung menghubungi pihak masing – masing desa melalui DTKS. Namun yang belum berjalan dengan baik adalah saat proses usulan bansos harus melewati Musyawarah Desa (Musdes).
“ Usulan penerima bansos ini harus melewati musdes terlebih dahulu untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat. Dan untuk masuk DTKS ini harus melewati seleksi yang diharapkan bisa melibatkan beberapa unsur masyarakat seperti RT, RW, Tokoh Masyarakat, dan BPD yang akan menyepakati bagaimana sebaiknya bansos yang 40 persen terendah itu ada datanya di DTKS dan bansos dapat tersalurkan tepat sasaran,” jelas Hakim. (CF)