Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Slawi FM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin dalam talkshow Bincang Kreatif yang dipandu oleh Sofia di Studio Radio Slawi FM, pada Selasa (09/07/2024) pagi.

Menurut Jaenal Dasmin, terkait dengan percepatan pensertifikatan tanah pemda, rekomendasi siteplan, perumahan dan penanganan permukiman kumuh melalui program perbaikan RTLH sesuai dengan perbup nomor 82 tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan staff ahli Bupati dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Untuk pedoman regulasinya mengacu pada Undang – Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman pasal 15 huruf K Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan PKP dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 pasal 23 ayat 3 menyebutkan bahwa prasarana dan utilitas umum yang selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang – undangan serta Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peyelenggaraan sarana dan prasarana utilitas di Kabupaten Tegal.

“ Memang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Tegal adanya kepastian hukum untuk menentukan tanah milik Pemerintah Daerah yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat. Apabila tanah Pemda sudah bersertifikat, maka kita akan menerima bantuan dari Pemerintah Pusat untuk dibangun sarana dan prasarana yang akan berkembang  terutama di obyek – obyek wisata dan bisa meyakinkan para investor untuk menanamkan investasinya di Daerah,” tutur Jaenal.

Selain itu, tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat di Kabupaten Tegal sebanyak 5.311 bidang tanah. Ditahun 2024 ini  yang sudah bersertifikat sebanyak 4.136 dan sisa target penyelesaian pensertifikatan tinggal 1.175 bidang tanah. Pihaknya juga ditarget 1.037 bidang tanah harus selesai bersertifikat.

“ Alhamdulilah sisa target pensertifikatan kami dan OPD serta ATR BPN telah melakukan pengukuran sebanyak 1.041 bidang tanah. Dan nantinya akan didaftarkan hak atas tanahnya ke BPN. Kemudian kita ditarget oleh Pj Bupati Tegal bulan Agustus 2024 ini sudah selesai semua tanah di Kabupaten Tegal telah tersertifikat,” jelas Jaenal.

Adapun, untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari tahun 2016 – 2023 di Kabupaten Tegal telah tertangani sejumlah 9.521 terdiri dari anggaran dari bantuan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 2.674 unit. Kemudian dari APBD Kabupaten Tegal sebanyak 2.596 unit. Sedangkan dari Pemerintah Pusat BSPS sebanyak 2.524 unit, Dana Desa sebanyak 1.349 unit, Dana DAK Fisik 315 unit, Baznaz 39 unit serta CSR sebanyak 24 unit.

“ Masyarakat yang ingin rumahnya mendapat bantuan RTLH syaratnya adalah sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),dan Warga Negara Indonesia. Jika data belum masuk DTKS segera mendaftarkan di Pemerintah Desa yang nantinya masyarakat miskin datanya dimasukan oleh pamong desa atau petugas yang ditugasi oleh Kepala Desa untuk menanganai kemiskinan,” tambah Jaenal.

 

Written by:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X