Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah
Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal dinyatakan lolos uji publik setelah mengikuti penilaian tahap III atau visitasi monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal pada, Kamis (2/11/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyatakan bahwa mendasari surat Ketua Komisi Informasi ProvinsiJawa Tengah Nomor 380/KI-JTG/X/2023 tentang pemberitahuan visitasi, Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai Badan Publik dinyatakan lolos tahap visitasi terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ yang sesuai aplikasi e-monevoleh Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ada dua aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi, yang pertama yakni aspek presentasi atasan PPID terkaitdengan tata kelola layanan informasi publik atau ke PPID an dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID, inovasi pelayanan informasi publik dan digitalisasi data sesuai Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sedangkan aspek kedua yaitu verifikasi dokumen terkait dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan(DIK), dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai pengisian SAQ (self assesement questioner) di aplikasi e-monev dan pembaruan penyampaian Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
“ PPID Pemerintah Kabupaten mendapat Nilai 96,2 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap akhir yaitu uji publik, tentu ini prestasi yang patut disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya atas kerja keras jajaran Tim PPID sehingga dapat mengantarkan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik untuk Uji Publik dalam monev KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2023,” ujar Amir.
Usai dinyatakan lolos di tahap kualifikasi penilaian visitasi dalam pemeringkatan KIP Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023, maka Tim PPID akan mempersiapkan hal-hal terkait materi kegiatan nanti di uji publik agar di tahun ini Pemerintah Kabupaten Tegal dapat mencapai predikat Informatif.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati menjelaskan kegiatan visitasi KIP adalah penilaian tahap III dari pelaksanaan monev yang dilakukan KI Provinsi Jawa Tengah.
“ Monev keterbukaan informasi publik yang dialkukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk atau cara untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah selaku badan publik,” jelas Nurhayati.
Penilaian presentasi dan verifikasi akan menjadi dasar penetapan badan publik yang diundang mengikuti tahapan uji publik yang merupakan tahap akhir dan menjadi dasar kualifikasi pemeringkatan KIP bagi badan publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi publik di instansinya.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi mempercepat pembangunan dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku badan publik yang terbuka dan inovatif.
Ketua Tim Visitasi Monev KIP Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menambahkan kegiatan ini merupakan penilaian tahap III pelaksanaan monev yang dilakukan oleh Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jateng .
” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang tentang pelayanan Publik karena suatu Badan Publik kalau pelayanan informasi publiknya baik tentu pelayanan publik juga akan baik,” tutur Ermy.
Hasil dari monev visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemerintah Kabupaten Tegal selaku badan publik hasilnya cukup memuaskan, dengan lima aspek yang dinilai yakni presentasi, pelayanan informasi publik, verifikasi dokumen informasi publik, verifikasi daftar informasi yang dikecualikan dan dokumen barang atau jasa mendapatkan nilai 96,2.
“ Kami berharap Bupati Tegal selaku pimpinan badan publik dapat hadir dalam kegiatan tahap akhir nanti yaitu uji publik guna memaparkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal mengenai Kebijakan dalam mendukung penyelenggaran Pemerintah yang terbuka atau transparan,” pungkasnya. (CF/IN)