• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Minggu, Maret 26, 2023
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Reporter Slawi FM by Reporter Slawi FM
Maret 1, 2022
in Berita Utama, KKT
0
Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Slawi – Perbedaan luas lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan Pemkab Tegal dan Pemkot Tegal dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah. Mensikapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang akan menerjunkan timnya untuk melakukan peninjauan.

Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung pembahasan penertiban tanah untuk wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (23/02/2022).

Budi menjelaskan, tim teknisnya akan segera turun meninjau luasan LSD yang telah disampaikan oleh masing-masing kepala daerah yang berbeda dari ketatapan pihaknya agar segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi.

“Nanti tim teknis kami akan segera turun ke lapangan, maksimal satu minggu akan selesai. Kalau memang nanti ditemukan adanya kecurangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan turun. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegas Budi.

Menurut Budi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar LSD ini dapat menjadi peruntukan pertanahan dan tata ruang, atau setidaknya bisa memenuhi salah satunya diantaranya yaitu LSD dari irigasi premium, irigasi teknis, produktivitas enam ton per hektare per panen dan indeks pertanaman minimal dua.

“Jika semuanya selesai, maka surat keputusan dari kami akan segera turun. Jangan lupa di sini semuanya harus jelas, lengkap dengan dokumentasinya. Dan saya minta jangan ada keraguan bagi para petugas PPNS,” pungkasnya.

Wali Kota Tegal yang diwakili Sekda Kota Tegal Johardi serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Budi Situmorang

Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah telah meminta solusi atas kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Tegal yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut menurutnya dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan pihaknya.

Umi menyampikan jika Kabupaten Tegal dengan luas wilayahnya yang mencapai 87,879 hektare merupakan daerah agraris, di mana 44,43 persennya merupakan lahan persawahan. Selain itu, kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Tegal tahun 2020 lalu mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.

Bahkan di tengah kondisi pandemi tahun 2020 lalu, saat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal tumbuh minus 1,46 persen dengan 10 sektor usahanya yang mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tumbuh positif 2,18 persen.

Lebih lanjut Umi mengungkapkan jika LSD di Kabupaten Tegal sebagaimana yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 38.625,94 hektare. Sedangkan Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya telah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 36.088 hektare. Perbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya.

“Memang saat itu pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan LP2B-nya. Oleh karenanya saya mohon kepada bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Senada dengan itu, di tempat yang sama, Wali Kota Tegal yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ketidaksesuaian LSD dan LP2B di wilayahnya.

Johardi menjelaskan, LSD untuk wilayah Kota Tegal sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN dalam Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/21 adalah 495,07 heltare. Sedangkan pada kenyataannya, luas sesungguhnya hanyalah 382,05 hektare saja yang cocok dengan kriteria LSD, sehingga sisanya belum sesuai. (AD/hn)

Tags: kabupaten tegalsabilillah ardieSlawitegalUmi Azizah
Previous Post

Menko PMK : Penyaluran Bansos Kabupaten Tegal Patut Dicontoh

Next Post

IMMI, Wadah Santri Alumni Pondok Pesantren di Indonesia Pertama Kalinya Berdiri di Kabupaten Tegal

Reporter Slawi FM

Reporter Slawi FM

Related Posts

Talk Show Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia 2023
Berita Utama

Talk Show Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia 2023

by Reporter Slawi FM
Maret 24, 2023
Mengenal Hakikat Perilaku Manusia Menurut Imam Ghazali Dalam Upaya Memperbaiki Diri
Berita Utama

Mengenal Hakikat Perilaku Manusia Menurut Imam Ghazali Dalam Upaya Memperbaiki Diri

by Reporter Slawi FM
Maret 23, 2023
Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Diskominfo Resmikan Kafe Media’ne Nyong
Berita Utama

Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Diskominfo Resmikan Kafe Media’ne Nyong

by Reporter Slawi FM
Maret 22, 2023
Bahasa Komunikasi Penting Dalam Kehidupan
Berita Utama

Pentingnya Kemampuan Interpersonal Skill dalam Organisasi

by Reporter Slawi FM
Maret 22, 2023
Talk Show Promo Klik Indomaret di Kab. Tegal dan Soft Sale Mr. Bread
Berita Utama

Talk Show Promo Klik Indomaret di Kab. Tegal dan Soft Sale Mr. Bread

by Reporter Slawi FM
Maret 18, 2023
Next Post
IMMI, Wadah Santri Alumni Pondok Pesantren di Indonesia Pertama Kalinya Berdiri di Kabupaten Tegal

IMMI, Wadah Santri Alumni Pondok Pesantren di Indonesia Pertama Kalinya Berdiri di Kabupaten Tegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

565 Personil Siap Mengamankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

565 Personil Siap Mengamankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

Mei 3, 2021
Harga Ikan di Pasar Trayeman Naik Rp 2 Ribu

Harga Ikan di Pasar Trayeman Naik Rp 2 Ribu

Maret 20, 2021
379 PNS Naik Pangkat

379 PNS Naik Pangkat

September 9, 2021

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • Health
  • KKT
  • Peluang dan Investasi
  • Religi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru ASN banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pelanggaran Pemkab Tegal PMIKabupatenTegal polres tegal polrestegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm UPS Tegal vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?