• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Kamis, Agustus 11, 2022
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Bebaskan Retribusi Fasilitas Rumah Potong Hewan

Reporter Slawi FM by Reporter Slawi FM
Juli 21, 2021
in Berita Utama, KKT
0
Pemkab Tegal Bebaskan Retribusi Fasilitas Rumah Potong Hewan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal membebaskan biaya retribusi penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan untuk hewan kurban selama tiga hari, dari Selasa (20/07/2021) hingga Kamis (22/07/2021). Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal Khofifah pada Senin (19/07/2021) siang.

Khofifah mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah merekomendasikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 451/21/B.984 tentang Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Objek retribusi yang dibebaskan ini adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemkab Tegal. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif pelayanan tempat pemotongan di RPH untuk sapi sebesar Rp 22.500 dan kambing atau domba Rp 3.500.

Retribusi tersebut, sambung Khofifah, di luar jasa juru sembelih halal (juleha) dan jasa pemotongan daging. “Warga yang berkurban bisa memanfaatkan jasa juleha terlatih dan bersertifikat di RPH yang setiap harinya ada di sana. Tarifnya sesuai kesepakatan antara juleha dengan sohibul qurban. Warga juga bisa membawa juru sembelih sendiri,” katanya.

Bagi warga yang akan menyembelih hewan kurban, saran Khofifah, dapat melakukannya di RPH terdekat. Menurutnya, ada dua RPH milik Pemkab Tegal yang dapat digunakan, yaitu RPH Penusupan di Kecamatan Pangkah dan RPH Pagongan di Kecamatan Dukuhturi.

“Kapasitas penyembelihan hewan di RPH kami berkisar antara 30 hingga 40 ekor per hari. Warga bisa langsung membawa hewan yang akan disembelih ke RPH atau menghubunginya terlebih dahulu untuk mencegah antrian dan kerumunan,” terang Khofifah.

Di luar itu, ada delapan RPH tambahan milik perorangan yang ada di wilayah Kecamatan Pangkah, Desa Pagongan, Kelurahan Procot, Desa Kaligayam dan Desa Bojong serta RPH milik swasta di wilayah Kecamatan Kramat.

Jika memang kapasitas RPH tersebut sudah tidak mencukupi kebutuhan warga, Khofifah mengarahkan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan prinsip jaga jarak aman antar petugas pemotongan maupun warga yang berkurban, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat.

“Standar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini penting diterapkan untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH,” pungkasnya. (AD/hn)

Tags: Covid-19dinkeskabupaten tegalprotokol kesehatanRumah Potong Hewansabilillah ardieSlawiUmi Azizah
Previous Post

Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal Menurun Pasca Dua Minggu PPKM Darurat

Next Post

Pemkab Tegal Salurkan Bansos CSR Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Reporter Slawi FM

Reporter Slawi FM

Related Posts

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School
Berita Utama

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School

by Reporter Slawi FM
Agustus 11, 2022
Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11
Berita Utama

Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo
Berita Utama

Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting
Berita Utama

Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022
Berita Utama

Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022

by Reporter Slawi FM
Agustus 8, 2022
Next Post
Pemkab Tegal Salurkan Bansos CSR Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Pemkab Tegal Salurkan Bansos CSR Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Ditetapkan Sebagai Desa Wisata Bahari

Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Ditetapkan Sebagai Desa Wisata Bahari

Oktober 11, 2021
Singkap Keindahan Alam Guci Melalui Bidikan Lensa

Singkap Keindahan Alam Guci Melalui Bidikan Lensa

November 3, 2021
379 PNS Naik Pangkat

379 PNS Naik Pangkat

September 9, 2021

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • KKT
  • Peluang dan Investasi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pangkah pelanggaran pendopo amangkurat PMIKabupatenTegal PMI kabupaten tegal polrestegal polres tegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?