• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Minggu, Maret 26, 2023
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Info CPNS di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021

Reporter Slawi FM by Reporter Slawi FM
Juli 14, 2021
in Berita Utama
0
Info CPNS di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

PENGUMUMAN NOMOR : 810/26/A.2102 TENTANG ” PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL TAHUN ANGGARAN 2021 “

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 462 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 810/821 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan:
    1. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
    2. Dokter Pendidik Klinis; dan
    3. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);

berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi
  8. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  9. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif
  10. Mengajukan surat lamaran menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal.
  11. Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi
  12. Mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi
  13. Pelamar bersedia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila data yang disampaikan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah

II. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Formasi umum:
    1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
    2. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
    3. Lulusan perguruan tinggi luar negeri dan memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
    4. Pelamar jabatan tenaga kesehatan tidak buta warna.
    5. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang dikeluarkan oleh:
      1. Konsili Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsili Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI) untuk tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi
      2. Komite Farmasi Nasional (KFN) untuk tenaga
      3. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau lembaga/instansi yang berwenang untuk tenaga kesehatan

STR yang dilampirkan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

STR Internship, STR Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), dan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR bukan bagian dari persyaratan ini dan dinyatakan tidak berlaku.

Khusus untuk formasi Administrator Kesehatan, Ahli Pertama Epidemiolog Kesehatan, Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Ahli Pertama Sanitarian tidak dipersyaratkan melampirkan STR.

 

  1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Melamar pada jabatan yang dibuka bagi penyandang disabilitas dan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan
    2. Wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:        a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.                                                                                                                  b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum berlaku nilai ambang batas kelulusan untuk jenis formasi umum.

  1. Formasi Khusus    Putra/Putri    Lulusan    Terbaik    Berpredikat    “Dengan    Pujian” (Cumlaude):
    1. Lulus dengan predikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) pada jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), dan bukan Diploma Empat (D-IV).
    2. Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
    3. Pelamar dari perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” (Cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    4. Pelamar jabatan tenaga kesehatan tidak buta
    5. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang dikeluarkan oleh:
      1. KKI/KKGI untuk tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi
      2. KFN untuk tenaga
      3. MTKI atau lembaga/instansi yang berwenang untuk tenaga kesehatan lainnya.

STR yang dilampirkan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

STR Internship, STR WKDS, dan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR bukan bagian dari persyaratan ini dan dinyatakan tidak berlaku.

Khusus untuk formasi Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat tidak dipersyaratkan melampirkan STR.

  1. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas:
    1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
    2. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
    3. Lulusan perguruan tinggi luar negeri dan memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
    4. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
    5. Pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
    6. Pelamar jabatan tenaga kesehatan tidak buta
    7. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang dikeluarkan oleh:
      1. KKI/KKGI untuk   tenaga   dokter/dokter   spesialis/dokter   gigi/dokter   gigi
      2. KFN untuk tenaga
      3. MTKI atau lembaga/instansi yang berwenang untuk tenaga kesehatan

STR yang dilampirkan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

STR Internship, STR WKDS, dan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR bukan bagian dari persyaratan ini dan dinyatakan tidak berlaku.

III. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.

Para calon pelamar dimohon untuk memperhatikan dan menjadikan formasi dalam lampiran  pengumuman  sebagai  acuan  dalam  melamar   formasi   dan   jabatan   CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kualifikasi/jenis/nomenklatur pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan formasi yang tercantum dalam lampiran pengumuman tidak akan diterima.

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2021 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d 21 Juli 2021. Pelamar membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman e-KTP dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor KK pelamar.
  2. Pelamar log in menggunakan NIK sebagai username dan password yang sudah didaftarkan pada saat membuat akun di
  3. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan serta melengkapi data
  4. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang telah
  5. Peserta melakukan cek resume pendaftaran dengan cara memeriksa semua hasil kelengkapan biodata dan dokumen yang sudah
  6. Setelah selesai mendaftar pelamar dapat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

V.  DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR

  1. Formasi Umum
    1. File scan surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Tegal, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
    2. File scan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file jpg dan ukuran file maksimal 500 kb.
    3. File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D- IV/S-1 selain profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Apoteker, Psikolog Klinis dan Perawat Ners.

File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi hilang atau rusak (S- 1+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ners.

File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan spesialis asli atau pengganti ijazah pendidikan spesialis asli jika ijazah pendidikan spesialis asli hilang atau rusak (S-1+Profesi+Spesialis) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Dokter Spesialis.

File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi asli hilang atau rusak (S-1+S-2+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.

Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

  1. File scan bukti akreditasi perguruan tinggi/akreditasi program studi pada saat kelulusan. Bukti akreditasi bisa berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
  2. File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 selain profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Apoteker, Psikolog Klinis dan Perawat Ners.

File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+Profesi  dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ners.

File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak, transkrip nilai spesialis asli atau pengganti transkrip nilai spesialis asli jika transkrip nilai asli spesialis hilang atau rusak (S-1+Profesi+Spesialis dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis.

File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+S-2+Profesi dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.

Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

  1. File scan surat pernyataan bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diketik komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format yang ditentukan. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  2. File scan pas photo berwarna dengan latar belakang merah. Format file jpg dan ukuran file maksimal 300 kb.
  3. File scan surat keterangan asli yang menyatakan tidak buta warna dari dokter instansi pemerintah (rumah sakit pemerintah/puskesmas). Persyaratan ini ditujukan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  4. File scan STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor II.1.e. pengumuman ini. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  5. Untuk penyandang disabilitas yang melamar formasi umum persyaratan ditambah:
  • File scan surat pernyataan asli sebagai penyandang disabilitas dan file scan surat keterangan asli dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas (dijadikan satu file). Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  • Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Pelamar mengunggah video singkat di youtube/googledrive/ dropbox/penyimpanan lainnya, lalu memasukan link (tautan) video tersebut di SSCASN. Ukuran video yang diunggah di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya maksimal 20 mb.

2.     Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)

  1. File scan surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Tegal, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
  2. File scan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file jpg dan ukuran file maksimal 500 kb.
  3. File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D- III/D-IV/S-1 selain profesi Perawat

File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi asli hilang atau rusak (S-1+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Perawat Ners.

Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus mengunggah file scan surat keterangan asli yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat “Cumlaude”, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat tulisan “Cumlaude”. File scan surat keterangan tersebut digabung dalam satu file dengan file scan ijazah.

Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mengunggah file scan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau “Cumlaude” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan digabung dalam satu file). File scan surat keterangan tersebut digabung dalam satu file dengan file scan ijazah.

Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

  1. File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 selain profesi Perawat

File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+Profesi  dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Perawat Ners.

Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

  1. File scan surat pernyataan asli bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diketik komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format yang ditentukan. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  2. File scan pas photo berwarna dengan latar belakang merah. Format file jpg dan ukuran file maksimal 300 kb.
  3. File scan dokumen akreditasi perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
  4. File scan dokumen akreditasi program studi yang terakreditasi A/Unggul berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
  5. File scan surat keterangan asli yang menyatakan tidak buta warna dari dokter instansi pemerintah (rumah sakit pemerintah/puskesmas). Persyaratan ini ditujukan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  6. File scan STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor II.2.e. pengumuman ini. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

3. Formasi Khusus Disabilitas

  1. File scan surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Tegal, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
  2. File scan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file jpg dan ukuran file maksimal 500 kb.
  3. File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D- III/D-IV/S-1 selain profesi Psikolog

File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi hilang atau rusak (S- 1+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.

Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

  1. File scan bukti akreditasi perguruan tinggi/akreditasi program studi pada saat kelulusan. Bukti akreditasi bisa berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
  2. File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 selain profesi Psikolog

File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+S-2+Profesi dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.

Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

  1. File scan surat pernyataan bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diketik komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format yang ditentukan. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  2. File scan pas photo berwarna dengan latar belakang merah. Format file jpg dan ukuran file maksimal 300 kb.
  3. File scan surat pernyataan asli sebagai penyandang disabilitas dan file scan surat keterangan asli dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas (dijadikan satu file). Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  4. Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Pelamar mengunggah video singkat di youtube/googledrive/ dropbox/penyimpanan lainnya, lalu memasukan link (tautan) video tersebut di SSCASN. Ukuran video yang diunggah di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya maksimal 20 mb.
  5. File scan surat keterangan asli yang menyatakan tidak buta warna dari dokter instansi pemerintah (rumah sakit pemerintah/puskesmas). Persyaratan ini ditujukan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
  6. File scan STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor II.3.g. pengumuman ini. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.

VI.  SELEKSI DAN KELULUSAN

 

  1. Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap:                        a.Seleksi Administrasi.                                                                                                                                        Seleksi administrasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN dengan persyaratan yang telah ditentukan.                                                                                        b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test

(CAT) dengan bobot 40%. Materi SKD terdiri dari:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Tes Intelegensi Umum (TIU).
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).                                                                                                                        c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%
  1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 melalui media cetak, website Pemerintah Kabupaten Tegal: tegalkab.go.id dan website Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal: http://bkd.tegalkab.go.id.
  2. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi diumumkan melalui SSCASN. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan
  3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Bupati Tegal, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Bupati Tegal akan mengumumkan pembatalan kelulusan terhadap pelamar yang bersangkutan.

VII. LAIN-LAIN

  1. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
  2. Masyarakat diminta untuk tidak percaya atau menaruh harapan kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan peserta dalam seleksi penerimaan CPNS ini dengan imbalan uang atau imbalan bentuk lain.
  3. Pemerintah Kabupaten Tegal tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk pungutan atau tawaran apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021.
  4. Pelamar yang memberikan data palsu akan dinyatakan gugur dan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Keputusan Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

VIII.  JADWAL TENTATIF PELAKSANAAN

 

NO. TAHAPAN TANGGAL
1 Pengumuman Seleksi 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2 Pendaftaran Seleksi 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d 29 Juli 2021
4 Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
5 Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
6 Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7 Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
8 Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. Oktober 2021
9 Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d. 1 November 2021
10 Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
11 Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB 15 s.d. 17 Desember 2021
12 Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021

 

13 Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
14 Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
15 Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
16 Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2021
17 Usul Penetapan NIP 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh segenap lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berminat untuk melamar sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Informasi terkait penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dilayani melalui Help Desk CASN 2021 offline di kantor BKD Kabupaten Tegal, Call Center: 0283-491116, akun Twitter BKD Kabupaten Tegal: @BKDTegalKab, website BKD Kabupaten Tegal: bkd.tegalkab.go.id dan email BKD Kabupaten Tegal: kabtegal.casn@gmail.com.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa unduh file PENGUMUMAN CPNS KAB TEGAL 2021

 

 

 

 

Tags: BKDkabupatentegalCPNS2021protokol kesehatansabilillah ardieSlawitegalUmi Azizah
Previous Post

Bupati Tegal Umi Azizah Tekankan Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha

Next Post

3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Akan Terima Bantuan

Reporter Slawi FM

Reporter Slawi FM

Related Posts

Talk Show Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia 2023
Berita Utama

Talk Show Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia 2023

by Reporter Slawi FM
Maret 24, 2023
Mengenal Hakikat Perilaku Manusia Menurut Imam Ghazali Dalam Upaya Memperbaiki Diri
Berita Utama

Mengenal Hakikat Perilaku Manusia Menurut Imam Ghazali Dalam Upaya Memperbaiki Diri

by Reporter Slawi FM
Maret 23, 2023
Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Diskominfo Resmikan Kafe Media’ne Nyong
Berita Utama

Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Diskominfo Resmikan Kafe Media’ne Nyong

by Reporter Slawi FM
Maret 22, 2023
Bahasa Komunikasi Penting Dalam Kehidupan
Berita Utama

Pentingnya Kemampuan Interpersonal Skill dalam Organisasi

by Reporter Slawi FM
Maret 22, 2023
Talk Show Promo Klik Indomaret di Kab. Tegal dan Soft Sale Mr. Bread
Berita Utama

Talk Show Promo Klik Indomaret di Kab. Tegal dan Soft Sale Mr. Bread

by Reporter Slawi FM
Maret 18, 2023
Next Post
3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Akan Terima Bantuan

3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Akan Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Dokter Menyapa : Penyakit Amandel

Dokter Menyapa : Penyakit Amandel

Februari 10, 2023
Bupati Tegal Tinjau Langsung Pemasangan Jembatan Bailey

Bupati Tegal Tinjau Langsung Pemasangan Jembatan Bailey

Oktober 13, 2020
Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 224 Warga Binaan Lapas Slawi

Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 224 Warga Binaan Lapas Slawi

Agustus 19, 2021

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • Health
  • KKT
  • Peluang dan Investasi
  • Religi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru ASN banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pelanggaran Pemkab Tegal PMIKabupatenTegal polres tegal polrestegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm UPS Tegal vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?