PENGUMUMAN NOMOR : 810/26/A.2102 TENTANG ” PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL TAHUN ANGGARAN 2021 “
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 462 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 810/821 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis; dan
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);
berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi
- Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
- Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif
- Mengajukan surat lamaran menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal.
- Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi
- Mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi
- Pelamar bersedia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila data yang disampaikan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 terbukti tidak benar dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah
II. PERSYARATAN KHUSUS
- Formasi umum:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dan memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
- Pelamar jabatan tenaga kesehatan tidak buta warna.
- Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang dikeluarkan oleh:
- Konsili Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsili Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI) untuk tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi
- Komite Farmasi Nasional (KFN) untuk tenaga
- Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau lembaga/instansi yang berwenang untuk tenaga kesehatan
STR yang dilampirkan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
STR Internship, STR Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), dan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR bukan bagian dari persyaratan ini dan dinyatakan tidak berlaku.
Khusus untuk formasi Administrator Kesehatan, Ahli Pertama Epidemiolog Kesehatan, Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Ahli Pertama Sanitarian tidak dipersyaratkan melampirkan STR.
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar pada jabatan yang dibuka bagi penyandang disabilitas dan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan
- Wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan: a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum berlaku nilai ambang batas kelulusan untuk jenis formasi umum.
- Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude):
- Lulus dengan predikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) pada jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), dan bukan Diploma Empat (D-IV).
- Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
- Pelamar dari perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” (Cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Pelamar jabatan tenaga kesehatan tidak buta
- Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang dikeluarkan oleh:
- KKI/KKGI untuk tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi
- KFN untuk tenaga
- MTKI atau lembaga/instansi yang berwenang untuk tenaga kesehatan lainnya.
STR yang dilampirkan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
STR Internship, STR WKDS, dan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR bukan bagian dari persyaratan ini dan dinyatakan tidak berlaku.
Khusus untuk formasi Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat tidak dipersyaratkan melampirkan STR.
- Formasi Khusus Penyandang Disabilitas:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dan memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
- Pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
- Pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar jabatan tenaga kesehatan tidak buta
- Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR yang dikeluarkan oleh:
- KKI/KKGI untuk tenaga dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi
- KFN untuk tenaga
- MTKI atau lembaga/instansi yang berwenang untuk tenaga kesehatan
STR yang dilampirkan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
STR Internship, STR WKDS, dan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR bukan bagian dari persyaratan ini dan dinyatakan tidak berlaku.
III. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Para calon pelamar dimohon untuk memperhatikan dan menjadikan formasi dalam lampiran pengumuman sebagai acuan dalam melamar formasi dan jabatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kualifikasi/jenis/nomenklatur pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan formasi yang tercantum dalam lampiran pengumuman tidak akan diterima.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2021 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d 21 Juli 2021. Pelamar membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman e-KTP dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor KK pelamar.
- Pelamar log in menggunakan NIK sebagai username dan password yang sudah didaftarkan pada saat membuat akun di
- Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan serta melengkapi data
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang telah
- Peserta melakukan cek resume pendaftaran dengan cara memeriksa semua hasil kelengkapan biodata dan dokumen yang sudah
- Setelah selesai mendaftar pelamar dapat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.
V. DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR
- Formasi Umum
- File scan surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Tegal, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file jpg dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D- IV/S-1 selain profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Apoteker, Psikolog Klinis dan Perawat Ners.
File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi hilang atau rusak (S- 1+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ners.
File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan spesialis asli atau pengganti ijazah pendidikan spesialis asli jika ijazah pendidikan spesialis asli hilang atau rusak (S-1+Profesi+Spesialis) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Dokter Spesialis.
File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi asli hilang atau rusak (S-1+S-2+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.
Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan bukti akreditasi perguruan tinggi/akreditasi program studi pada saat kelulusan. Bukti akreditasi bisa berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 selain profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Apoteker, Psikolog Klinis dan Perawat Ners.
File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+Profesi dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ners.
File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak, transkrip nilai spesialis asli atau pengganti transkrip nilai spesialis asli jika transkrip nilai asli spesialis hilang atau rusak (S-1+Profesi+Spesialis dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis.
File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+S-2+Profesi dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.
Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan surat pernyataan bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diketik komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format yang ditentukan. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan pas photo berwarna dengan latar belakang merah. Format file jpg dan ukuran file maksimal 300 kb.
- File scan surat keterangan asli yang menyatakan tidak buta warna dari dokter instansi pemerintah (rumah sakit pemerintah/puskesmas). Persyaratan ini ditujukan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor II.1.e. pengumuman ini. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- Untuk penyandang disabilitas yang melamar formasi umum persyaratan ditambah:
- File scan surat pernyataan asli sebagai penyandang disabilitas dan file scan surat keterangan asli dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas (dijadikan satu file). Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Pelamar mengunggah video singkat di youtube/googledrive/ dropbox/penyimpanan lainnya, lalu memasukan link (tautan) video tersebut di SSCASN. Ukuran video yang diunggah di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya maksimal 20 mb.
2. Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
- File scan surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Tegal, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file jpg dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D- III/D-IV/S-1 selain profesi Perawat
File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi asli hilang atau rusak (S-1+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Perawat Ners.
Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus mengunggah file scan surat keterangan asli yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat “Cumlaude”, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat tulisan “Cumlaude”. File scan surat keterangan tersebut digabung dalam satu file dengan file scan ijazah.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mengunggah file scan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau “Cumlaude” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan digabung dalam satu file). File scan surat keterangan tersebut digabung dalam satu file dengan file scan ijazah.
Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 selain profesi Perawat
File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+Profesi dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Perawat Ners.
Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan surat pernyataan asli bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diketik komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format yang ditentukan. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan pas photo berwarna dengan latar belakang merah. Format file jpg dan ukuran file maksimal 300 kb.
- File scan dokumen akreditasi perguruan tinggi yang terakreditasi A/Unggul berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan dokumen akreditasi program studi yang terakreditasi A/Unggul berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan surat keterangan asli yang menyatakan tidak buta warna dari dokter instansi pemerintah (rumah sakit pemerintah/puskesmas). Persyaratan ini ditujukan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor II.2.e. pengumuman ini. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
3. Formasi Khusus Disabilitas
- File scan surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Tegal, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Format file jpg dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D- III/D-IV/S-1 selain profesi Psikolog
File scan ijazah pendidikan asli atau pengganti ijazah pendidikan asli jika ijazah pendidikan asli hilang atau rusak, ijazah pendidikan profesi asli atau pengganti ijazah pendidikan profesi asli jika ijazah pendidikan profesi hilang atau rusak (S- 1+Profesi) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.
Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan bukti akreditasi perguruan tinggi/akreditasi program studi pada saat kelulusan. Bukti akreditasi bisa berupa sertifikat akreditasi/surat keputusan akreditasi/cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes. Format file pdf dan ukuran file maksimal 500 kb.
- File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai asli hilang atau rusak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 selain profesi Psikolog
File scan transkrip nilai asli atau pengganti transkrip nilai asli jika transkrip nilai hilang atau rusak, transkrip nilai profesi asli atau pengganti transkrip nilai profesi asli jika transkrip nilai profesi asli hilang atau rusak (S-1+S-2+Profesi dijadikan satu file) khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi Psikolog Klinis.
Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan surat pernyataan bermeterai nominal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang diketik komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format yang ditentukan. Format surat dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini dan dapat diunduh pada portal tegalkab.go.id. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan pas photo berwarna dengan latar belakang merah. Format file jpg dan ukuran file maksimal 300 kb.
- File scan surat pernyataan asli sebagai penyandang disabilitas dan file scan surat keterangan asli dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas (dijadikan satu file). Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Pelamar mengunggah video singkat di youtube/googledrive/ dropbox/penyimpanan lainnya, lalu memasukan link (tautan) video tersebut di SSCASN. Ukuran video yang diunggah di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya maksimal 20 mb.
- File scan surat keterangan asli yang menyatakan tidak buta warna dari dokter instansi pemerintah (rumah sakit pemerintah/puskesmas). Persyaratan ini ditujukan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
- File scan STR asli yang masih berlaku dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persyaratan nomor II.3.g. pengumuman ini. Format file pdf dan ukuran file maksimal 1000 kb.
VI. SELEKSI DAN KELULUSAN
- Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap: a.Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi dilakukan dengan menilai kesesuaian antara dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN dengan persyaratan yang telah ditentukan. b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT) dengan bobot 40%. Materi SKD terdiri dari:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Tes Intelegensi Umum (TIU).
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 melalui media cetak, website Pemerintah Kabupaten Tegal: tegalkab.go.id dan website Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal: http://bkd.tegalkab.go.id.
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi diumumkan melalui SSCASN. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Bupati Tegal, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Bupati Tegal akan mengumumkan pembatalan kelulusan terhadap pelamar yang bersangkutan.
VII. LAIN-LAIN
- Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
- Masyarakat diminta untuk tidak percaya atau menaruh harapan kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan peserta dalam seleksi penerimaan CPNS ini dengan imbalan uang atau imbalan bentuk lain.
- Pemerintah Kabupaten Tegal tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk pungutan atau tawaran apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021.
- Pelamar yang memberikan data palsu akan dinyatakan gugur dan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Keputusan Panitia Penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. JADWAL TENTATIF PELAKSANAAN
NO. | TAHAPAN | TANGGAL |
1 | Pengumuman Seleksi | 30 Juni s.d. 14 Juli 2021 |
2 | Pendaftaran Seleksi | 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 s.d 29 Juli 2021 |
4 | Masa Sanggah | 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021 |
5 | Jawab Sanggah | 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021 |
6 | Pengumuman Pasca Sanggah | 9 Agustus 2021 |
7 | Pelaksanaan SKD | 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021 |
8 | Pengumuman Hasil SKD | 17 s.d. Oktober 2021 |
9 | Persiapan Pelaksanaan SKB | 19 Oktober s.d. 1 November 2021 |
10 | Pelaksanaan SKB | 8 s.d. 29 November 2021 |
11 | Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB | 15 s.d. 17 Desember 2021 |
12 | Pengumuman Kelulusan | 18 s.d. 19 Desember 2021 |
13 | Masa Sanggah | 20 s.d. 22 Desember 2021 |
14 | Jawab Sanggah | 20 s.d. 29 Desember 2021 |
15 | Pengumuman Pasca Sanggah | 30 s.d. 31 Desember 2021 |
16 | Pengisian DRH | 1 s.d. 18 Januari 2021 |
17 | Usul Penetapan NIP | 19 Januari s.d. 18 Februari 2022 |
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh segenap lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berminat untuk melamar sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Informasi terkait penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 dilayani melalui Help Desk CASN 2021 offline di kantor BKD Kabupaten Tegal, Call Center: 0283-491116, akun Twitter BKD Kabupaten Tegal: @BKDTegalKab, website BKD Kabupaten Tegal: bkd.tegalkab.go.id dan email BKD Kabupaten Tegal: kabtegal.casn@gmail.com.
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa unduh file PENGUMUMAN CPNS KAB TEGAL 2021