• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Kamis, Agustus 11, 2022
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Prokes

Reporter Slawi FM by Reporter Slawi FM
Juni 9, 2021
in Berita Utama, KKT
0
Pemkab Tegal Perberat Sanksi Pelanggar Prokes
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tarub – Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal gerah. Dia pun berinisiatif memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan merubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu. Pernyataan tersebut disampaikan Ardie saat acara Forum Komunikasi Camat di Pendopo Kecamatan Tarub pada Jumat (04/06/2021) kemarin.

Ardie mengatakan, dirinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 dari yang semula maksimal Rp 10 ribu menjadi maksimal Rp 100 ribu.

Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar. Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.

“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelasnya.

Usulan perubahan Perbup tersebut, dikatakan Ardie, sudah melalui proses peninjauan. “Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” kata Ardie.

Di akhir pengarahannya, Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing. “Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” tandasnya. (CF)

Tags: Covid-19dinkesjoko wantorokabupaten tegalNurhayatisabilillah ardieSlawitegalUmi Azizah
Previous Post

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie Dilantik Sebagai Ketua Pengurus PASI Kabupaten Tegal Periode 2021 – 2025

Next Post

Pemkab Tegal Tutup Sementara Obyek Wisata dan Fasilitas Umum

Reporter Slawi FM

Reporter Slawi FM

Related Posts

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School
Berita Utama

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School

by Reporter Slawi FM
Agustus 11, 2022
Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11
Berita Utama

Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo
Berita Utama

Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting
Berita Utama

Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022
Berita Utama

Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022

by Reporter Slawi FM
Agustus 8, 2022
Next Post
Pemkab Tegal Tutup Sementara Obyek Wisata dan Fasilitas Umum

Pemkab Tegal Tutup Sementara Obyek Wisata dan Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Cegah Pengunjung Luar Kota Masuk Guci, Pemkab Tegal Lakukan Screening Dua Tahap

Juli 10, 2020
MCB Lampu Penerangan Jalan dan Penutupnya Hilang Dicuri, Dishub Segera Perbaiki

MCB Lampu Penerangan Jalan dan Penutupnya Hilang Dicuri, Dishub Segera Perbaiki

Maret 14, 2022
Bupati Tegal Resmikan Poliklinik Kesehatan Desa Pesayangan

Bupati Tegal Resmikan Poliklinik Kesehatan Desa Pesayangan

Desember 20, 2021

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • KKT
  • Peluang dan Investasi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pangkah pelanggaran pendopo amangkurat PMIKabupatenTegal PMI kabupaten tegal polrestegal polres tegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?