Slawi – Satlantas Polres Tegal menyiapkan empat titik rest area di jalan tol yang terdapat Pos Tangguh PPKM Mikro. Hal ini menindaklanjuti kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan nantinya dilaksanakan pencekatan sekaligus pengamanan.
Adapun empat titik rest area yang dimaksud yaitu jalur A KM 275 dan KM 287 Penarukan Kecamatan Adiwerna, jalur B ada di rest area KM 294 Kertasari Kecamatan Suradadi, dan KM 282 Lebeteng Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, sesuai kebijakan dari Kapolda Jateng penempatan rest area pos lantas tangguh PPKM Mikro dimulai sejak 12 April sampai 17 Mei 2021. Adapun khusus di KM 287 dimungkinkan untuk rest area darurat. Karena sementara masih dalam proses pembangunan.
“Untuk penerapan pos lantas tangguh yang kaitannya dengan kepatuhan prokes diterapkan di semua rest area yang ada di wilayah Kabupaten Tegal. Termasuk kelengkapan rapid test antigen dan lain sebagainya, kegiatan tersebut berlangsung mulai tanggal 12 April sampai 17 Mei 2021,” kata AKP Himawan.
Tidak hanya di jalan tol, AKP Himawan menyebutkan titik penyekatan juga ada di area Pantura dan jalur lainnya dengan total empat titik pos penyekatan. Yaitu di wilayah Klonengan perbatasan Brebes atau jalur selatan, Selapura jalur tengah (Jatinegara), Pos PAM LIK Kecamatan Kramat jalur pantura, dan terakhir di pintu exit tol Adiwerna.
“Jadi nanti kendaraan yang menuju Tegal setelah melewati gerbang tol baru kami lakukan skrining. Ketika kendaraan lokal atau dari luar kota tidak ada izin sesuai kebijakan yang diperbolehkan untuk melintas, maka akan kami arahkan untuk putar balik kembali ke daerah asal. Begitu juga untuk yang mengenakan sepeda motor, saat melintas di pos penyekatan selain jalan tol juga sama dihimbau untuk putar balik. Penyekatan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, ” pungkasnya. (CF)