Slawi – Sesuai Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021, gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku mulai Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) kemarin.
Surat edaran tersebut berkaitan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai penutupan objek wisata, ruang terbuka publik, dan lain-lain termasuk pembatasan kegiatan di masyarakat. Namun ada beberapa sektor esensial yang masih diperbolehkan buka atau beroperasi satu di antaranya pelayanan dasar.
Masuk dalam sektor tersebut, pelayanan samsat di Kabupaten Tegal untuk hari Sabtu (6/2/2021) kemarin masih tetap beroperasi. Namun khusus untuk layanan di kantor induk saja. Sedangkan layanan samsat keliling atau samsat siaga yang biasanya di Polsek dan Kantor Kecamatan tutup tidak melayani dulu.
“Pelayanan samsat sesuai petunjuk tim pembina samsat Jateng hanya buka di hari Sabtu (6/2/2021). Itu pun hanya untuk layanan samsat induk, sedangkan samsat keliling atau samsat siaga tutup,” ungkap Tonny.
Adapun untuk pelayanan hari Minggu (7/2/2021) yang biasanya berlokasi di depan kantor UPTD Samsat Kabupaten Tegal juga tutup. Layanan samsat keliling di Kabupaten Tegal mulai aktif kembali saat gerakan Jateng di Rumah Saja selesai atau menyesuaikan kondisi yang ada. “Terkait jam operasional besok masih tetap sama yaitu mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Beda hanya di lokasinya saja yaitu di kantor samsat induk,” tandasnya. (CF)