Slawi – Pemkab Tegal berhasil mensertifikatkan 486 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2020 ini. Capaian tersebut telah menempatkan Pemkab Tegal sebagai pemerintah daerah terbaik kedua di Korwil (koordinasi wilayah) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang mencakup wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sulawesi Utara, dan Maluku. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat berlangsung Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, di Hotel Crown Plaza Semarang, Selasa (22/12/2020) kemarin.
Alexander menuturkan, sertifikasi tersebut adalah upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Dia pun mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara jika pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik, sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar.“Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang. Maka, proses pengadaannya pun harus jelas. Tanah tersebut awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli. Pastikan juga yang menerima uang pembelian dari pemerintah daerah adalah orang-orang atau pihak yang berhak, bukan calo tanah atau makelar, bukan broker,” kata Alexander
Beberapa tahun terakhir, pihaknya terus melakukan pendampingan program sertifikasi tanah milik pemerintah. Tujuannya untuk mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik, serta menutup celah korupsi demi mendukung tercapainya tujuan nasional. Sasaran pengamanannya adalah aset milik pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Dalam sistem tata kelola aset ini, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan milik Pemda tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim, dan ini sering terjadi,” jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar semua kabupaten dan kota segera menata dan menertibkan aset-asetnya. Tak kurang 1.763 lembar sertifikat berhasil diamankan, dimana 1.140 sertifikat bidang tanah di antaranya diserahkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah, dan selebihnya kepada PT. PLN (Persero).
Sementara itu Bupati Tegal Umi Azizah mengaku senang karena sebagian aset tanah milik Pemkab Tegal yang bahkan sudah berpuluh-puluh tahun tak jelas legalitas kepemilikan tanahnya kini sudah bersertifikat. Dia pun menargetkan, 790 bidang tanah akan disertifikasi tahun 2021 mendatang melalui pendampingan KPK. “Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi antara KPK, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan), dan organisasi perangkat daerah lainnya, termasuk pemerintah desa sehingga sertifikasi aset tanah milik Pemda bisa berjalan lebih cepat,” tutur Umi. (CF)