Slawi – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, memberikan pendampingan kepada korban dan tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Elliya Hidayah, saat menanggapi kasus penamparan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang dan sempat viral di media sosial. Sebelumnya, video aksi penamparan anak ini sempat ramai diperbincangkan di unggahan grup media sosial Facebook.
Elliya mengatakan, setelah mendapati laporan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan para tersangka dan pelaku penamparan yang juga ternyata seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Dukuhturi. Pihaknya pun kini terus melakukan pendampingan pada kasus penamparan anak yang terjadi pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Menurut Elliya, jika para tersangka dan korban tergolong anak di bawah umur karena masih berusia 13 tahun, sehingga perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan. “Kasusnya tersebut memang sudah ditangani kepolisian. Dan para tersangka, termasuk pelaku penamparan yang tampak di video tidak ditahan, namun tetap dalam pengawasan. Melalui Tim Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Tegal kami terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masing-masing tersangka dan korban serta keluarganya, termasuk perangkat desa. Harapan kami mereka tidak sampai dipidana,” kata Elliya
Menanggapi peristiwa tersebut, Elliya menitip pesan kepada keluarga dan para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya. Karena keluarga memiliki peran sangat penting, termasuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak-anak di bawah umur. Dan pembatasan waktu belajar di sekolah selama masa pandemi Covid-19 menjadikan anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya di depan gawai karena adanya pola pembelajaran daring. “Dari situlah, potensi anak untuk berselancar di dunia maya dan bergaul dengan siapa di media sosial sangat terbuka, termasuk dengan lingkungan pertemanan yang tidak sehat. Maka, jika pengawasan keluarga dan orang tua lemah, dengan mudah anak bisa memanfaatkan waktu luangnya bermain ke luar rumah,” ungkapnya.
Elliya pun menambahkan, bagi warga masyarakat Kabupaten Tegal yang mengalami tindak kekerasan pada anak maupun perempuan bisa melaporkan ke pihaknya dengan menghubungi nomor telepon 085292695329. “Kami siap memfasilitasi dan membuka layanan pengaduan selama 24 jam di hari kerja dengan menghubungi telepon tersebut. Dengan ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya dan akan langsung kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan pihak terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie mengusulkan rencana pembuatan Shelter khusus bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Hal itu, disampaikan oleh Ardie saat memimpin rapat koordinasi tim pusat pelayanan terpadu korban tindak kekerasan perempuan dan anak Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Menurut Ardie, banyak juga korban yang masih tinggal berdekatan dengan pelaku. Sehingga untuk membantu pemulihan dan psikologis para korban, maka pihaknya berharap rencana penyediaan Shelter khusus bagi korban kekerasan bisa terwujud. Karena nantinya di dalam Shelter tersebut, para korban akan didampingi oleh tenaga yang kompeten sehingga bisa menenangkan diri. “Nah ini, karena belum ada Shelter jadi mau tidak mau korban masih tinggal berdekatan dengan pelaku. Padahal kondisi seperti ini dapat menimbulkan masalah baru. Maka kami akan mengusahakan mengenai Shelter khusus ini,” tutur Ardie. (CF)