• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Selasa, April 13, 2021
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Tegas Pelanggar Prokotol Kesehatan: Push-up atau Bersihkan Lingkungan

admin by admin
Agustus 2, 2020
in Berita Utama
0

Bupati Tegal Umi Azizah menghukum sejumlah pelanggar protokol kesehatan dengan push up saat berlangsung kegiatan Car Free Day di Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu (02/08/2020) pagi. Mereka lebih memilih sanksi hukuman olah raga ketimbang membersihkan lingkungan sekitar.

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Meningkatnya kasus Covid-19 di tengah upaya pemerintah melonggarkan aktifitas sosial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat harus diimbangi dengan penumbuhan kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk pemberian sanksi tegas bagi warga yang melanggar. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menggelar operasi penegakan disiplin pakai masker di kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu (02/08/2020) pagi.

Di sini, puluhan pedagang dan pengunjung di acara Car Free Day terjaring operasi gabungan yang melibatkan instansi lintas sektoral seperti Kodim 0712/Tegal dan Polres Tegal. Sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, mereka yang melanggar mendapat hukuman disiplin push up ataupun membersihkan lingkungan sekitar.

Warga pedagang di Alun-Alun Hanggawana Slawi terpaksa harus membersihkan lingkungan sekitar karena kedapatan tidak memakai masker saat berjualan di acara Car Free Day, Minggu (02/08/2020) pagi.

Umi mengatakan, pemberian sanksi tersebut diberikan karena protokol kesehatan tidak dijalankan warga secara disiplin. Padahal, pihaknya melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sudah berulang kali memberikan edukasi dan sosialisasi. Harapannya, cepat ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat tak sebatas paham, tapi juga sadar akan kewajibannya melindungi diri sendiri dan orang lain.

”Langkah ini kami lakukan untuk mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. Artinya, mereka yang ke luar rumah tanpa memakai masker, apapun alasannya, berarti ia tidak peduli pada keselamatan orang lain. Sehingga, agar tidak menjadi contoh buruk bagi warga lain yang sudah patuh pada protokol kesehatan, mereka ini kita disiplinkan” tegas Umi.

Kendati demikian, Umi mengakui, membiasakan masyarakat untuk menggunakan masker saat ke luar rumah sebagai bagian dari adaptasi kebiasaan baru bukan hal yang mudah. Menurutnya, supaya giat pendisiplinan ini tidak hanya menjadi gerakan di permukaan saja, promosi kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 juga harus diikuti seluruh elemen sampai di tingkat terbawah. “Satgas kecamatan, desa, hingga Jogo Tonggo di tingkat RT dan RW harus selalu dan saling mengingatkan. Mereka juga harus bisa menjadi contoh penegak disiplin protokol kesehatan yang baik bagi lingkungannya,” ujarnya.

Aparat kepolisian Polres Tegal menghentikan pengguna jalan yang mengalungkan maskernya saat berkendara. Tak ada kompromi, petugas memaksa pelanggar protokol kesehatan ini untuk mengenakan kembali maskernya atau menjalankan hukuman disiplin.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto yang mendampingi Bupati Tegal pada giat operasi tersebut mengaku siap mengawal kebijakan pemerintah dan penegakan hukumnya. “Sebagai Satgas, kami tidak pernah lelah dan siap mendukung segala upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, terutama mendisiplinkan warga sampai mereka benar-benar sadar dengan sendirinya, tanpa diminta mau menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Suharinto menambahkan, dengan semuanya bergerak, diharapkan ada perubahan perilaku yang signifikan. Sehingga, secepatnya adaptasi kebiasaan baru ini bertransformasi menjadi budaya di masyarakat.

Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Polres Tegal dan Kodim 0712/Tegal gelar operasi penegakan disiplin pakai masker di jalan belakang kantor Pemkab Tegal, Minggu (02/08/2020) pagi.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi mengatakan, kepatuhan warga  memakai masker di lingkungan Alun-Alun Hanggawana Slawi dan sekitarnya ini sudah mencapai 90 persen. Ada pun mereka yang kedapatan tidak memakai masker, lanjut Hendadi, lebih karena faktor lupa, sudah terlanjur ke luar rumah.

Hendadi pun menyarankan, agar tidak lupa, masker tersebut didekatkan dengan telepon seluler. “Orang sekarang lebih panik jika ketinggalan telepon selulernya. Sehingga, jika didekatnya ada masker, maka bisa secara refleks masker tersebut ikut diambil dan dikenakan,” kata Hendadi.

Terjaring operasi penegakan disiplin pakai masker, sejumlah warga mendapat pengarahan dari petugas tentang pentingnya memakai masker, yaitu melindungi diri sendiri dan orang lain dari paparan Covid-19, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan mereka yang memiliki penyakit komorbid.

Salah seorang warga, Dedi (41), pedagang pakaian asal Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi yang terjaring operasi mengaku maskernya tertinggal di rumah. Ia tak sempat membeli masker di pedagang lantaran harus menjaga barang dagangannya.

Lain halnya dengan Sinta (17), asal Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar ini mengaku maskernya hilang saat bertandang di rumah temannya. Meski demikian, seluruh pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker mendapat pembagian masker gratis dari Bupati Tegal.

Tiga orang remaja putri yang tidak memakai masker terjaring razia petugas gabungan saat melintas di jalan belakang kantor Pemda. Mereka lebih memilih push up ketimbang sanksi sosial membersihkan lingkungan kantor.
Petugas kepolisian dari Polres Tegal sedang berjaga, mengamankan jalannya giat operasi penegakan disiplin pakai masker di kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi. Tampak salah seorang pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani hukuman sosial membersihkan lingkungan dari sampah.

Lihat juga: Sidak Bupati Tegal di Acara Car Free Day Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tags: 0712 tegalbupati tegalcar free dayCFDdinkeshanggawanaHendadikodimMaskermelanggarmenyapupedagangPelajarpelanggaranpolres tegalpush upsatpolSlawisuharintoUmi Azizah
Previous Post

Pasien Konfirmasi Covid-19 Bertambah Tiga, Seorang Diantaranya Meninggal Dunia

Next Post

Bertambah Satu, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi Tujuh Orang

admin

admin

Related Posts

Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Gerakan Jo Kawin Bocah
Berita Utama

Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Gerakan Jo Kawin Bocah

by Reporter Slawi FM
April 8, 2021
Sekda Kabupaten Tegal Melantik 42 Orang Pejabat Fungsional dan Administrasi
Berita Utama

Sekda Kabupaten Tegal Melantik 42 Orang Pejabat Fungsional dan Administrasi

by Reporter Slawi FM
April 8, 2021
Gudang Milik Pabrik Teh Terbakar
Berita Utama

Gudang Milik Pabrik Teh Terbakar

by Reporter Slawi FM
April 8, 2021
Akta Kelahiran dan Kematian Kini Bisa Di Buat di Kantor Pemerintah Desa
Berita Utama

Akta Kelahiran dan Kematian Kini Bisa Di Buat di Kantor Pemerintah Desa

by Reporter Slawi FM
April 7, 2021
Kasus Covid 19 di Kecamatan Pangkah Tertinggi di Kab Tegal
Berita Utama

Kasus Covid 19 di Kecamatan Pangkah Tertinggi di Kab Tegal

by Reporter Slawi FM
April 7, 2021
Next Post

Bertambah Satu, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi Tujuh Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Beberapa Desa di Kab Tegal Terdampak Banjir

Beberapa Desa di Kab Tegal Terdampak Banjir

Januari 4, 2021
Bupati Tegal Berikan Penghargaan Kepada Jaksa Kejari Slawi

Bupati Tegal Berikan Penghargaan Kepada Jaksa Kejari Slawi

Februari 18, 2021
Rehabilitasi Waduk Cacaban akan dilakukan Pemerintah Pusat

Rehabilitasi Waduk Cacaban akan dilakukan Pemerintah Pusat

Oktober 19, 2020

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • KKT
  • Peluang dan Investasi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kapolrestegal kedungbanteng konfirmasi korona Masker Nurhayati pangkah Pelajar pelanggaran pendopo amangkurat PMI kabupaten tegal PMIKabupatenTegal polrestegal protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah vaksinasi vaksincovid19 vaksinsinovac warureja wisataguci
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?