• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Kamis, Agustus 11, 2022
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

admin by admin
Juli 22, 2020
in Berita Utama
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Cegah timbulnya antrean layanan administrasi kependudukan, warga pemohon kini diwajibkan mengambil nomor antreannya secara online atau daring (dalam jaringan), minimal sehari sebelum kedatangannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Sistem ini mulai diberlakukan hari Senin (20/07/2020) lalu. Informasi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/07/2020) kemarin.

Supriyadi menjelaskan, layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan, disamping memudahkan pihaknya mengelola dan mengendalikan pelayanan di masa pandemi ini yang dibatasi maksimal 400 orang per harinya dan terbagi proporsional ke dalam empat jenis layanan, yaitu pelayanan umum seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pencetakan KTP-el, perekaman KTP-el dan sinkronisasi data kependudukan.

Baca juga : Hindari Kerumuman, Disdukcapil Kabupaten Tegal Batasi Layanannya

Supriyadi menambahkan, sejak diberlakukannya sistem antrean daring ini sudah tidak lagi dijumpai kerumunan warga pemohon baik di halaman parkir maupun ruang tunggu di kantornya. Kondisi ini, lanjut Supriyadi sejalan dengan kebijakan Pemerintah mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor. Di sisi lain, pembatasan jumlah layanan harian tersebut terpaksa ditempuh karena adanya keterbatasan jumlah personil petugas pelayanan.

“Kami mengakui, jumlah personil di Disdukcapil terbatas, tidak sebanding dengan jumlah warga pemohon yang harus dilayani setiap harinya. Sehingga tidak heran, jika sebelumnya kita jumpai pemandangan warga yang mengantre sejak pagi-pagi sekali, sudah begitu masih juga ada yang tidak mendapatkan nomor antrean. Meskipun sudah kami sampaikan jika pengurusan adminduk bisa dilakukan via daring ataupun lewat Rumah Paten di masing-masing kecamatan,” kata Supriyadi.

Lebih jauh Supriyadi menguraikan, pendaftaran antrean secara daring bisa dilakukan dengan mengakses laman https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/antrian. Disini, pemohon memasukkan NIK dan nomor telepon yang bisa dihubungi, kemudian memilih loket pelayanan dan tanggal rencana kedatangan. Disitu tertera kode captcha yang harus diketikkan lalu klik simpan. Setelah proses pendaftaran ini selesai, maka pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan tanggal dan jam pelayanan melalui Whatsapp atau SMS.

“Setelah mendapatkan tanggal dan jam pelayanannya, warga pemohon harus datang tepat waktu. Keterlambatan lebih dari enam puluh menit, maka nomor antrean tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan harus mengulangi mendaftar lewat daring untuk mendapatkan jadwal yang baru,” ujarnya.

Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan melayani warga pemohon yang tidak melakukan pendaftaran secara daring. Adapun tata caranya bisa dipelajari lewat tutorial antrean daring di kanal youtube Disdukcapil Kabupaten Tegal. “Saat ini, jadwal mendapatkan antrean kami buka untuk satu minggu ke depan, lengkap dengan informasi sisa kuota yang tersedia di masing-masing tanggalnya. Jadi, pemohon bisa memilih tanggal yang tersedia. Sementara untuk giliran jam pelayanannya ditentukan oleh admin. Pendaftaran antrean dilakukan maksimal H-1 atau sehari sebelum tanggal yang dipilih sepanjang kuotanya masih tersedia. Apabila jumlah pendaftar sudah melebihi batas pelayanan pada tanggal tertentu, maka, secara otomatis sistem akan menutup tanggal tersebut sehingga tidak bisa diakses publik, sedangkan tanggal lainnya yang masih tersedia kuota antrean tetap bisa diakses,” ungkapnya.

Pelayanan kependudukan seperti pendaftaran KTP-el baru, pembuatan kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kematian, akta kelahiran, perpindahan keluar, kedatangan dan sinkronisasi data pusat juga bisa dilakukan secara dari di https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/, dimana warga tidak perlu lagi mengantre. Warga bisa datang ke Disdukcapil setelah dokumen yang dimohonkan sudah jadi dengan membawa serta data pendukung yang dibutuhkan sesuai syarat pengurusan. Di luar itu, pengurusan administrasi kependudukan bisa juga bisa dilayani di Rumah Paten yang ada di setiap kecamatan.

Tags: antrean daringantrean onlineantreanonlineCovid-19disdukcapilkabupaten tegalktp elektronikKTP-elktpelrumah patenrumahpatensupriyaditegal
Previous Post

PAD Kabupaten Tegal Turun 2,12 Persen di Masa Pandemi

Next Post

Hasil Rapid Test Bupati Tegal Beserta Jajarannya Non-reaktif

admin

admin

Related Posts

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School
Berita Utama

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School

by Reporter Slawi FM
Agustus 11, 2022
Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11
Berita Utama

Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo
Berita Utama

Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting
Berita Utama

Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022
Berita Utama

Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022

by Reporter Slawi FM
Agustus 8, 2022
Next Post

Hasil Rapid Test Bupati Tegal Beserta Jajarannya Non-reaktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Baznas Kabupaten Tegal Salurkan Rp 3,5 Milliar Untuk 12.771 Mustahik

Baznas Kabupaten Tegal Salurkan Rp 3,5 Milliar Untuk 12.771 Mustahik

Februari 9, 2022
Kasus Covid 19 di Kabupaten Tegal Bertambah 11 Orang

Kasus Covid 19 di Kabupaten Tegal Bertambah 11 Orang

April 1, 2021
Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo

Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo

Agustus 10, 2022

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • KKT
  • Peluang dan Investasi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pangkah pelanggaran pendopo amangkurat PMIKabupatenTegal PMI kabupaten tegal polrestegal polres tegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?