Slawi – Sejak tanggal 1 September 2015, perekaman KTP elektronik bagi warga masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik ataupun akan melakukan perubahan data kependudukan bisa dilayani di Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamtan (Paten). Desentralisasi pelayanan tersebut diterapkan untuk mempermudah proses pencatatan administrasi kependudukan agar tidak terkonsentrasi di satu tempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, disamping memudahkan warga karena lebih dekat dengan rumah tinggalnya.
Meski dihadapkan pada situasi pandemi wabah virus corona, Rumah Paten di 18 kantor kecamatan di Kabupaten Tegal tetap buka dan melayani. Namun demikian, demi keselamatan bersama, layanan administrasi di Rumah Paten ini memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya mewajibkan penggunaan masker bagi warga pemohon. Tanpa mengenakan masker, petugas Rumah Paten tidak akan melayani keperluan pemohon.
Staf Layanan Administrasi Kependudukan Rumah Paten Kecamatan Slawi Septi Risdiana saat ditemui Selasa, (07/07/2020) di Rumah Paten Slawi menyampaikan, penerapan protokol kesehatan yang ada di rumah paten sudah dijalankan sejak virus corona mulai mewabah di Indonesia. Tak lupa, para petugas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang harus dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta, menerapkan physical distancing.
“Disini, kami sangat mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker kami beri secara gratis,” ungkap Septi.
Terkait pelayanan, ia menjelaskan, bahwa rumah paten hadir disetiap kecamatan. Hadirnya pelayanan ini selain mempermudah masyarakat dalam pembuatan ataupun perubahan KTP elektronik, juga untuk memudahkan masyarakat dalam akses sehinga tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. Selanjutnya, Septi menerangkan jika rumah paten membuka pelayanannya dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. “Dimasa pandemi ini, kita terapakan pembatasan jumlah pelayanan. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak berkerumun dan berdesakan,” katanya.
Kendati demikian, selain masyarakat bisa datang ke rumah paten, Disdukcapil juga telah menyediakan layanan online, bisa diakses melaui https://disdukcapil.tegalkab.go.id/. Bukan hanya terkait KTP, disana masyarakat juga bisa mengajukan pelayanan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran maupun kematian, Kartu Indentitas Anak (KIA), perpindahan keluar, kedatangan, singkronisasi data dan lainnya.
Ditemui di tempat yang sama, Camat Slawi Eliyah Hidayah juga menyampaikan, bahwa dari pihak kecamatan sangat mendukung terkait pelayanan yang wajib menerapkan protokol kesehatan. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan pelayanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Keputusan tersebut kan juga diambil demi kebaikan bersama,” tutup Eliyah.