• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Kamis, Agustus 11, 2022
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Layanan Rumah Paten Tolak Pemohon Tak Pakai Masker

admin by admin
Juli 8, 2020
in Berita Utama
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sejak tanggal 1 September 2015, perekaman KTP elektronik bagi warga masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik ataupun akan melakukan perubahan data kependudukan bisa dilayani di Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamtan (Paten). Desentralisasi pelayanan tersebut diterapkan untuk mempermudah proses pencatatan administrasi kependudukan agar tidak terkonsentrasi di satu tempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, disamping memudahkan warga karena lebih dekat dengan rumah tinggalnya.

Meski dihadapkan pada situasi pandemi wabah virus corona, Rumah Paten di 18 kantor kecamatan di Kabupaten Tegal tetap buka dan melayani. Namun demikian, demi keselamatan bersama, layanan administrasi di Rumah Paten ini memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya mewajibkan penggunaan masker bagi warga pemohon. Tanpa mengenakan masker, petugas Rumah Paten tidak akan melayani keperluan pemohon.

Staf Layanan Administrasi Kependudukan Rumah Paten Kecamatan Slawi Septi Risdiana saat ditemui Selasa, (07/07/2020) di Rumah Paten Slawi menyampaikan, penerapan protokol kesehatan yang ada di rumah paten sudah dijalankan sejak virus corona mulai mewabah di Indonesia. Tak lupa, para petugas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang harus dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta, menerapkan physical distancing.
“Disini, kami sangat mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker kami beri secara gratis,” ungkap Septi.

Terkait pelayanan, ia menjelaskan, bahwa rumah paten hadir disetiap kecamatan. Hadirnya pelayanan ini selain mempermudah masyarakat dalam pembuatan ataupun perubahan KTP elektronik, juga untuk memudahkan masyarakat dalam akses sehinga tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. Selanjutnya, Septi menerangkan jika rumah paten membuka pelayanannya dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. “Dimasa pandemi ini, kita terapakan pembatasan jumlah pelayanan. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak berkerumun dan berdesakan,” katanya.

Kendati demikian, selain masyarakat bisa datang ke rumah paten, Disdukcapil juga telah menyediakan layanan online, bisa diakses melaui https://disdukcapil.tegalkab.go.id/. Bukan hanya terkait KTP, disana masyarakat juga bisa mengajukan pelayanan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran maupun kematian, Kartu Indentitas Anak (KIA), perpindahan keluar, kedatangan, singkronisasi data dan lainnya.

Ditemui di tempat yang sama, Camat Slawi Eliyah Hidayah juga menyampaikan, bahwa dari pihak kecamatan sangat mendukung terkait pelayanan yang wajib menerapkan protokol kesehatan. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan pelayanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Keputusan tersebut kan juga diambil demi kebaikan bersama,” tutup Eliyah.

Tags: disdukcapilrumahpatenrumahpatenslawislaei
Previous Post

Satu Lagi, Pasien Covid-19 yang Diisolasi Mandiri Sembuh

Next Post

Per Tanggal 13 Juli 2020, Siswa Baru Mulai Masuk Sekolah

admin

admin

Related Posts

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School
Berita Utama

Polres Tegal Menggelar Kegiatan Goes To School

by Reporter Slawi FM
Agustus 11, 2022
Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11
Berita Utama

Bupati Tegal Umi Azizah Lepas 26 Orang Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Nasional Ke-11

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo
Berita Utama

Bupati Tegal Memberikan Bonus Rp 50 Juta Ke Atlet Paralimpiade Banyu Tri Mulyo

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting
Berita Utama

Bincang Kreatif : Pokja IV TP PKK Kabupaten Tegal Mengajak Masyarakat Sukseskan Percepatan Penurunan Stunting

by Reporter Slawi FM
Agustus 10, 2022
Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022
Berita Utama

Banyu, Atlet Paralympic Asal Dukuhsalam Raih Emas di Asean Para Games 2022

by Reporter Slawi FM
Agustus 8, 2022
Next Post

Per Tanggal 13 Juli 2020, Siswa Baru Mulai Masuk Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Tiga Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Pansus Covid-19

Tiga Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Pansus Covid-19

Oktober 6, 2020
KPK Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Pemkab. Tegal

KPK Apresiasi Perbaikan Tata Kelola Pemkab. Tegal

Juni 16, 2021
Kasus Covid 19 di Kabupaten Tegal Bertambah 466 Orang

Kasus Covid 19 di Kabupaten Tegal Bertambah 466 Orang

November 17, 2020

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • KKT
  • Peluang dan Investasi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pangkah pelanggaran pendopo amangkurat PMIKabupatenTegal PMI kabupaten tegal polrestegal polres tegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?