• Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • Penyiar
  • Iklan
  • Karir
Minggu, Maret 26, 2023
99.3
Advertisement
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan
No Result
View All Result
99.3
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

admin by admin
Juli 1, 2020
in Berita Utama
0
0
SHARES
97
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Slawi – Pelayanan penerbitan pembuatan paspor yang biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi Pemalang, kini bisa dilakukan di Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memudahkan pembuatan paspor. Mayarakat bisa melakukan pelayanan ini, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, setiap hari Rabu pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Rabu (01/07/2020), Petugas penanggung Jawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto mengatakan, bahwa pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor maupun penggantian paspor perubahan data. “Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan,” katanya.

Ditanya soal persyaratan dan biaya, lebih lanjut Ariyanto menjelaskan, data yang harus dibawa ketika akan mengajukan paspor yaitu, untuk orang dewasa bisa membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat pewarganegaraan (jika ada), serta data dukung sesuai peruntukan. Kemudian, jika pemohon dikategorikan anak (dibawah 17 tahun) persyaratan yang harus dilengkapi adalah, KTP-el kedua orangtua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara dan foto. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos sebesar Rp. 350.000,- . Selanjutnya, paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.

“Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore,” jelas Ariyanto.

Ditemui ditempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Karena, dengan adanya layanan ini, tentu akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor. “Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor di Kabupaten Tegal. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang,” tutur Umi. (AD)

Tags: kantorimigrasipembuatanpasporpembuatanpasporkabtegalpembuatanpasporonline
Previous Post

HUT Ke-74 Bhayangkara, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie : Polri Semakin Promoter

Next Post

Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

admin

admin

Related Posts

Talk Show Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia 2023
Berita Utama

Talk Show Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia 2023

by Reporter Slawi FM
Maret 24, 2023
Mengenal Hakikat Perilaku Manusia Menurut Imam Ghazali Dalam Upaya Memperbaiki Diri
Berita Utama

Mengenal Hakikat Perilaku Manusia Menurut Imam Ghazali Dalam Upaya Memperbaiki Diri

by Reporter Slawi FM
Maret 23, 2023
Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Diskominfo Resmikan Kafe Media’ne Nyong
Berita Utama

Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Diskominfo Resmikan Kafe Media’ne Nyong

by Reporter Slawi FM
Maret 22, 2023
Bahasa Komunikasi Penting Dalam Kehidupan
Berita Utama

Pentingnya Kemampuan Interpersonal Skill dalam Organisasi

by Reporter Slawi FM
Maret 22, 2023
Talk Show Promo Klik Indomaret di Kab. Tegal dan Soft Sale Mr. Bread
Berita Utama

Talk Show Promo Klik Indomaret di Kab. Tegal dan Soft Sale Mr. Bread

by Reporter Slawi FM
Maret 18, 2023
Next Post

Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Pemkab Tegal Tabur 18 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Cacaban

Pemkab Tegal Tabur 18 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Cacaban

Oktober 21, 2021
Program PTSL Kabupaten Tegal 2022 Targetkan Persersifikatan 73 Ribu Bidang Tanah

Program PTSL Kabupaten Tegal 2022 Targetkan Persersifikatan 73 Ribu Bidang Tanah

Januari 31, 2022
Bupati Tegal Resmikan Laboratorium Uji PCR

Bupati Tegal Resmikan Laboratorium Uji PCR

Oktober 26, 2020

Browse by Category

  • Berita Utama
  • Bincang Kreatif
  • Entertainment
  • Health
  • KKT
  • Peluang dan Investasi
  • Religi

Browse by Tags

adaptasi kebiasaan baru ASN banjaragung bansos bogares bogares kidul bupati bupati tegal corona covid Covid-19 covid19 Dikbud dinkes disdukcapil dukuhturi ganjar pranowo guci joko wantoro kabupaten tegal kedungbanteng konfirmasi korona Nurhayati pelanggaran Pemkab Tegal PMIKabupatenTegal polres tegal polrestegal ppkm protokol kesehatan sabilillah ardie Slawi suharinto tarub tegal terkonfirmasi Umi Azizah umkm UPS Tegal vaksinasi vaksin covid-19 vaksincovid19 vaksinsinovac warureja
99.3

99,3 Slawi FM

LPPL. Radio Slawi Ayu 99,3 FM atau yang popular disebut Radio SLAWI 99,3 FM, adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Mulai siaran pertama kali pada tahun 1975 dijalur AM 783 dengan nama RSPD Suara Slawi Ayu, alamat studio di Jl. Dr Soetomo Slawi.

@Copyright 2020 | 99,3 Radio Slawi FM

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Slawi FM
  • Jadwal Program
  • SPS
    • Dekan Fakultas Teknik UPS
    • Wakil Rektor IBN
  • Kabar Kab. Tegal
  • Penyiar
  • Iklan

© 2020 Radio Slawi FM - All Right Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?